bulat.co.id -
Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Paruham Nali Siregar,SE.MM resmi dilaporkan ke
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Dirut PUDAM ini dilaporkan atas dugaan tindak korupsi oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Anti Korupsi Labuhanbatu.
Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Labuhanbatu, Ali Akbar mengatakan, pihaknya secara resmi melaporkan Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri atas dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, kata Ali Akbar, laporan juga dilayangkan terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
"Kita secara resmi telah melaporkan Dirut PUDAM ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali Akbar, Rabu (07/06/23).
Adapun dalam laporan bernomor 01/LSM-LB/VI/2023 tersebut, kata Ali, terdapat beberapa poin yang dilampirkan diantaranya, Dirut PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu diduga membuat gaji direktur sesuka hatinya untuk memperkaya diri yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian, membuat asuransi pribadi setiap bulannya yang juga tidak sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku.
Dirut PUDAM diduga menggunakan mobil dinas, tetapi olehnya dibuat biaya sewa mobil yang biayanya dibebankan kepada perusahaan.
Pada poin berikutnya, disebutkan Dirut PUDAM diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pejabat struktural sebanyak 20 orang, dengan rincian, Kepala Bagian (Kabag) 3 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.2.000.000.
Selanjutnya, Kepala Sub Bagian sebanyak 13 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.1.500.000 dan Kepala Cabang sebanyak 4 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.1.500.000.
Selanjutnya, Dirut PDAM juga diduga melakukan intimidasi terhadap pegawai dengan melakukan mutasi tanpa mempertimbangkan kemampuan terhadap keilmuan pegawai tersebut, sehingga merusak tatanan atau sistem manajemen maupun teknik yang selama ini baik menjadi rusak parah.
Pada poin berikutnya didalam laporan itu, juga disebutkan Dirut PUDAM memaksa kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengadaan untuk melakukan tindakan mark up dan pekerjaan fiktif. Kemudian Dirut PUDAM diduga sering melakukan perjalanan dinas ke Jakarta yang tidak tahu apa tujuannya, sehingga menyebabkan pemborosan dalam anggaran keuangan perusahaan dan terakhir melakukan intimidasi pegawai honor, jika tidak menandatangani angket surat dukungan kepemimpinan Direktur, maka tidak akan diangkat menjadi pegawai tetap.
"Terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang tersebut, kita berharap kepada pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PUDAM yang diduga mengakibatkan kerugian negara," ucap Ali.