bulat.co.id - Baru-baru ini DPRD Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) oleh Komisi I atas dasar Surat yang dilayangkan oleh AMDAL (Aliansi Masyarakat Berdaulat Labuhanbatu). RDP tersebut membahas tentang produk hukum Perda dan Perbub Labuhanbatu tentang Pilkades Serentak tahun 2022. Di ruangan komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Kamis (29/09/2022).
Dalam agenda tersebut, DPRD Komisi I mengundang secara resmi pihak terkait. Seperti Pihak Pemkab Labuhanbatu, Pihak Polres Labuhanbatu serta Pihak yang melayangkan permohonan RDP tersebut, yaitu AMDAL.
Dari sejumlah pihak yang diundang ,hampir kesemuanya hadir namun disayangkan pihak Pemkab Labuhanbatu tidak hadir. Baik Bupati dan jajarannya, Ketua PMD sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara, Kabag Hukum, Inspektorat dan beberapa instansi yang terkait. Sehingga agenda RDP tersebut gagal terlaksana.
Pihak AMDAL yang terdiri dari beberapa Kaum muda intelektual, akademisi, pakar hukum dan juga para aktivis sosial Labuhanbatu. Yang dipimpin oleh saudara Teguh AK, SH selaku Koordinator. Merasa kecewa atas apa yang terjadi (Gagalnya RDP), kekecewaan tersebut disampaikan melalui salah satu pengurus AMDAL. Bapak Daslan Simanjuntak. Selaku akademisi dan juga mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 1999 s/d 2004.
"Kami kecewa dengan kondisi ini, gagalnya RDP dikarenakan tidak satupun perwakilan Pemkab Labuhanbatu hadir. Padahal setiap lembaga pemerintah memiliki struktural dibawahnya untuk diwakili. Selain itu juga, mereka yang diundang resmi tersebut, tidak mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka. Baik melalui surat resmi maupun konfirmasi dengan lisan. Informasi ini kami peroleh dari pimpinan sidang, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari partai Nasdem, saudara Syauqon Hilali Nur Ritonga. Bahwa pihak-pihak terkait tidak ada konfirmasi atas ketidakhadiran." Jelasnya
"Hal ini benar-benar melanggar kode etik penghormatan antar lembaga. Kita ketahui DPRD adalah Lembaga Terhormat, dan agenda RDP tersebut adalah agenda terhormat. Seharusnya pihak-pihak yang diundang bisa menghormati Lembaga ini. Seolah-olah agenda yang prakarsai oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu ini tidak begitu penting" tambahnya.
RDP tersebut membahas permasalahan lemahnya produk hukum Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 04 Tahun 2022 dan juga Perbub nomor 33 Tahun 2022 tentang Pilkades Serentak. Sebagi dasar hukum dilaksanakannya Pilkades Serentak Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022.
Namun pihak AMDAL menemukan kelemahan pada dua produk hukum tersebut. Karena ada pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatannya. Termasuk kontradiktif dengan aturan hukum yang ada diatasnya. Pihak AMDAL sendiri mendesak agar Pilkades serentak kabupaten Labuhanbatu di Tunda. Karena payung hukumnya cacat hukum dan merugikan masyarakat Labuhanbatu.
(rel)