bulat.co.id -LABUHANBATU | Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 3 orang kawanan pelaku pencurian hewan ternak kerbau yang beraksi di Jalan Taruna, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku diringkus Jumat 29 September 2023 sekira pukul 02.00 Wib dini hari. Sementara 3 tersangka lainnya, termasuk otak pelaku masih dalam pengejaran.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, kepada wartawan Selasa (10/10/23) mengungkapkan, pelapor atau korban adalah Bima Sakti Siregar (22) warga Jalan Cempedak, Kecamatan Rantau Utara.
Baca Juga :Tersulut Emosi, Dirut Pudam Tirta Bina Rantauprapat Todongkan Pistol ke Guru Pesantren, Cek Faktanya
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yaitu SS (50) warga Jalan Sulaiman Kelurahan Padang Bulan, R alias Romansyah alias Awi (26) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu dan IY alias Iwai (30) warga Jalan Sumber Beji.
Tersangka SS berperan sebagai informan yang memberitahukan lokasi keberadaan kerbau kepada tersangka R alias Romansyah alias Awi dan IY alias Iwai. Kemudian R menggiring lembu agar berjalan keluar. Sedangkan IY alias Iwai menarik menarik dan menaikan kerbau ke atas mobil truk pickup.
Selanjutnya kerbau dibawa ke kota Medan oleh Ipin, Ateng ( keduanya DPO) dan IY alias Iwai dengan menggunakan truk pickup itu. Sampai di Medan, Ateng menjual kerbau tersebut seharga Rp 13 juta.
Kemudian, Ateng memberikan Rp 5 juta kepada IY alias Iwai, sedangkan sisanya untuk Ateng dan Ipin. Usai menerima Rp 5 juta, IY alias Iwai mengirimkan Rp 4,2 juta kepada Iwan Bohai melalui BRI Link. Iwan Bohai merupakan otak pelaku yang menyuruh melakukan perbuatan itu dan saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Ternyata, aksi para pelaku itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pencurian kerbau itu. Tanpa kesulitan, petugas Satuan Reskrim berhasil mengamankan 3 tersangka.
"Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 pukul 03.00 Wib, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 pelaku dari kediamannya masing-masing berikut barang bukti berupa 1 utas tali tambang dan 1 rekaman video cctv," terang Parlando.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu">Terekam CCTV, Pencuri Spesialis Pembongkar Rumah Diringkus Polres Labuhanbatu
Sementara 3 orang lainnya, yakni Ipin dan Ateng serta otak pelaku Iwan Bohai masih dalam pencarian dan dinyatakan berstatus DPO. Akibat perbuatan para tersangka, pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," jelasnya.