bulat.co.id - Petugas Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu membekuk tujuh pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan online, Abi Ridwan (34) warga H Adam Malik, Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Ketujuh pelaku yakni AAN (37) warga Asrol Adam Perumahan Rivaldi Kelurahan Sioldengan Rantau Selatan; ADR (24) warga Asrol Komplek Rivaldi Komplek Sioldengan Rantau Selatan; DS (38) warga Karya Bakti, Kelurahan Ujung; AD (24) warga Sibuya Sioldengan Rantau Selatan; AMH (25) warga Kenangan Lingkungan III Kelurahan Urung Kompas Rantau Selatan; BD (33) warga Sibuya Kelurahan Sioldengan Rantau Selatan; dan AAN(21) Sibuya, Kelurahan Sioldengan Rantau Utara.
"Motif kejadiannya, tersangka ADR dan AD tidak terima kepada korban (Abi Ridwan) yang mana membuat memberita di media sosial Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada 8 Agustus 2022, yang membuang sampah yakni AD," terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, kata Kasat Reskrim, tersangka DS pada Juli 2022 sempat ribut kepada korban di salah satu tempat hiburan di Rantauprapat. "Mereka melakukan kekerasan bersama-sama kepada korban," ucap Rusdi.
Dikatakan Rusdi, kronologinya pada 18 Agustus korban bersama rekan-rekan berada dikediamannya atau di Kantor Bravo Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bakaran Kabupaten Labuhanbatu. Sekira pukul 00.05 WIB, datang tiga unit sepeda motor dan berjalan ke arah korban.
"Lalu salah satu tersangka menanyakan apakah kenal teman ini? Lalu dijawab korban tidak mengenal. Setelah itu, korban dipukul namun ditangkisnya. Setelah itu, dikeroyok oleh tersangka lainnya dengan menggunakan kayu. Sontak teman korban melerai," ucapnya.
Lanjutnya, namun pelaku lainnya bilang kepada teman korban jangan ikut campur karena urusan keluarga. Karena korban melihat tak seimbang, lalu dia lari ke rumahnya. Setelah itu, pintu rumah korban didobrak, kemudian korban menyuruh keluarganya mengambil parang.
Karena dengar teriakan korban itu, tersangka lari. Dari pengeroyokan itu, lanjut Rusdi, korban mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya dan dibawa ke rumah sakit.
"Mendapat laporan itu, penyidik bergerak cepat pada hari Senin (22/8/2022) tim mendapatkan kelima tersangka. Dari keterangan pelaku, keesokannya kami meringkus kedua pelaku lainnya," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1e junto pasal 55, 56 KUHPidana secara terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. "Ketujuh tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan," pungkasnya.
(ban)