bulat.co.id - Dua terduga tersangka penggelapan mobil Mitsubishi L 300 ditangkap Polsek Saribudolok Resort Simalungun pada Selasa (6/9/2022) malam sekira pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial WW dan UPP, keduanya warga Dusun Rakut Besi Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Penahanan kedua tersangka atas laporan pengaduan korban Alberto Girsang Nomor : LP/B/21/VIII/2022/SPKT/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 27 Agustus 2022.
Awal penggelapan mobil itu di gudang gas yang terletak di Dusun I atau STM I Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/8/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan, tersangka pun mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil L 300 milik Alberto Girsang.
Atas pengakuan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Saribudolok berpendapat telah cukup bukti guna mempersangkakan Wandi Waruwu dan Utomo Pandu Prasetyo sebagai tersangka penggelapan.
Dan mengingat pasal yang dipersangkakan dapat dilakukan penahanan serta dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Saribudolok.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil L 300 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana. Tahanan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ujar Kapolsek Saribudolok AKP Parulian Sijabat, Kamis (8/9/2022).
(ES)