Satres Narkoba Polres Tanah Karo Temukan 41 Batang Ganja

- Jumat, 07 Oktober 2022 12:47 WIB
Satres Narkoba Polres Tanah Karo Temukan 41 Batang Ganja
Tersangka JS saat dibekuk di perladangan milik nya, dan saat berada di Polres Tanah Karo. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - 41 batang tanaman ganja siap panen ditemukan Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanah Karo dari pemilik ladang JS (48), warga Desa Sukanalu Teran, Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo.

Panen ganja yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanah Karo berada di perladangan Sagan Tanah, Kecamatan Naman Teran.

Kasat Narkoba AKP H. Tobing, didampingi Kasi Humas Iptu M. Sahril dalam siaran persnya, Jumat (7/10/2022) mengatakan, tersangka berhasil dibekuk berkat laporan masyarakat yang mengetahui aktifitas JS menanam narkotika jenis ganja di ladang yang dikelolanya sendiri.

"Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku," terang AKP H Tobing.

Kasat Narkoba AKP H Tobing mengungkapkan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil membekuk JS di ladangnya dan langsung menggeledah di areal ladang. Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 25 batang tanaman ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 hingga 40 centimeter.

"Tujuh batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 hingga 120 centimeter, dan delapan batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 hingga 115 centimeter," kata Tobing.

Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan petugas dari dalam dua buah goni warna putih di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik", jelas Kasi Humas.

"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara," pungkas nya. (Bay)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru