Raup Untung Miliaran Rupiah, Sindikat Joki UTBK SBMPTN Dibongkar

- Jumat, 15 Juli 2022 20:20 WIB
Raup Untung Miliaran Rupiah, Sindikat Joki UTBK SBMPTN Dibongkar
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat memaparkan kasus joki UTBK SBMPTN, Jumat (15/7/2022). (Foto: ist)

bulat.co.id - Polrestabes Surabaya membongkar aksi sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Beberapa tahun beraksi, sindikat ini meraup untung hingga mencapai miliaran rupiah. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut tertata sangat rapi dengan memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik.

Dari tangan para tersangka, lanjutnya, Polisi berhasil menyita beragam alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.

"Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per orang, tergantung universitas dan jurusan yang dipilih," kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Sindikat tersebut, menurut Yusep, sudah beroperasi lama dan meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju.

Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa, dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.

"Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," ujarnya.

Delapan tersangka itu dijerat pasal 32 ayat (2) sub pasal 48 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 55 KUHPidana.

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru