bulat.co.id - Polres Flores Timur menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM. Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022), mengatakan dalam kasus tersebut telah ada penambahan dua (2) tersangka.
“Berkas masih diteliti JPU dengan penambahan 2 Tersangka, yakni Oknum Polair berinisial I yang bertugas di Kabupaten Lembata dan Agen Kapal kargo KM Segara inisial EF yang beralamat di Lewoleba sehingga saat ini dalam kasus penangkapan 1,5 Ton BBM telah menjadi 4 tersangka,” jelasnya.
Berkas kedua petunjuk P-19 atas kasus penangkapan 1,5 Ton BBM jenis Solar akhirnya dikembalikan Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri setempat.
Menurutnya, tersangka diancam 6 tahun penjara karena telah melanggar pasal penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi Pemerintah.
“Tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di ubah dalam pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Ngurah Joni.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, kasus penangkapan 1,5 ton BBM jenis Solar yang terjadi pada tanggal (5/5/2022) Silam di Pelabuhan Laut Larantuka.
Sebelum menetapkan Oknum anggota Polair yang bertugas di Kabupaten Lembata dan Agen Kapal tersebut, Polres Flores Timur telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni tersangka H dan RU.
(YP)