Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja di Dairi

- Senin, 07 November 2022 23:50 WIB
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja di Dairi
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja di Dairi. Pelaku beserta barang bukti - (Foto: Isitimewa)

bulat.co.id - Polisi menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja seberat 200 kg ,di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11/2022) malam. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Penangkapan kurir ganja tersebut karena adanya informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut.

Dalam pengembangan penyelidikan, informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru. 

"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," kata Hadi, Senin (7/11/2022) malam. 

Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan pengiriman ganja itu dibawa mobil pribadi. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias I (36) warga Aceh.  

"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut," ungkap Hadi.

Ia menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru. 

"Tersangka sendiri akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru," pungkasnya 

(Ban)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru