bulat.co.id - Tim Buser Polres Flores Timur (Flotim) berhasil meringkus terduga pelaku judi online berinisial RMBM (27) di Kecamatan Adonara Kabupaten Flotim, Senin (22/8/2022).
Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi menjelaskan penangkapan terduga pelaku judi online bermula dari laporan masyarakat tentang sering terjadinya perjudian online.
"Judi online jenis kupon putih, yang terjadi di Dusun tiga Bidara Desa Kolilanang Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur," kata Ipda Anwar Sanusi.
Setelah mendapatkan informasi, kata Ipda Anwar, Tim Buser langsung mendalami informasi tersebut.
"Setelah memastikan informasi tersebut, selanjutnya Tim Buser yang dipimpin Aipda David Prabowo bergerak dari Mako Polres Flotim menuju TKP di Dusun tiga, Bidara Desa Kolilanang Kecamatan Adonara, Flotim dengan menggunakan Kapal motor penyeberangan," bebernya.
Dijelaskannya, sekitar pukul 13.20 Wita, Tim Buser langsung mengamankan terduga Pelaku RMBM di dalam rumahnya, yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli judi online serta mengamankan barang bukti yang ada.
"Saat penangkapan turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya seperti 2 unit HP merk oppo warna biru dan abu-abu yang digunakan untuk aktifitas judi online, 1 buah buku rekening atas nama yang bersangkutan, uang tunai Rp420.000 dan 1 buah kartu ATM BRI warna biru," sebutnya.
Akibat perbuatan itu, lanjut Ipda Anwar, pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara. Ia menyebut pemberantasan judi merupakan komitmen Polres Flotim.
"Dan ini merupakan komitmen Polres Flotim dalam memberantas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah Hukum Polres Flotim," tandasnya.
(YP)