Mahasiswa Diduga Pamer Kemaluan ke Anak SD di Tapsel

- Senin, 19 September 2022 13:58 WIB
Mahasiswa Diduga Pamer Kemaluan ke Anak SD di Tapsel
Mahasiswa berinsial AZ (22) diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang sisiwi SD berinisial J (8) di Tapanuli Selatan (Tapsel). (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Seorang mahasiswa berinsial AZ (22) diringkus polisi karena diduga pamer kemaluan di depan seorang sisiwi SD berinisial J (8) di Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menyampaikan pihaknya sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap pelaku.

"Terhadap pelaku (pelecehan seksual terhadap anak) sudah kita amankan," katanya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

AZ awalnya menghampiri korban dan abangnya yang sedang di perjalanan pulang sekolah. AZ menghampiri keduanya dan mengajak J untuk diantar menggunakan sepeda motor.

"Saat korban dan abangnya pulang sekolah hendak menuju rumah, diperjalanan pulang tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor," ujar AKBP Imam.

Pelaku lalu mengajak siswi SD ini naik sepeda motor untuk diantarkan pulang ke rumah, sedangkan abang korban ditinggal.

"Kemudian di tengah jalan pelaku memberhentikan sepeda motornya dan mereka turun. Lalu pelaku membawa korban ke semak-semak," ucapnya.

Siswi SD tersebut mencoba kabur. Namun, pelaku kembali menangkap dan membonceng korban. Keduanya kembali berhenti. Kali ini tersangka minta ditemani korban ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Korban menolak dan mengatakan dia akan pulang ke rumahnya sendiri dengan berjalan kaki.

"Kemudian pelaku menggendong korban ke kamar mandi dan buang air kecil di depan J," ungkapnya.

J langsung melarikan diri. J pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tambahnya. (ban)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru