bulat.co.id - Polsek Siantar Selatan melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku pencurian di SMA Yayasan Pendidikan (YP) HKBP Siantar di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar, Kamis (1/9/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku pencurian bernama MH alias Jimmy (43) warga Jalan Dusun IV Desa Limau Sundi Kabupaten Batubara.
Aksi pencurian diketahui pada hari Minggu (28/8) pagi sekira pukul 06.00 Wib oleh saksi Herdelina Br Siahaan (51) yang memeriksa lokasi SMA YP HKBP dan menemukan satu pintu ruangan tata usaha dalam keadaan rusak.
Selanjutnya, Herdelina Br Siahaan memberitahukan kepada suaminya Tito Silaen (53) bahwa pintu tata usaha dan pintu ruangan kepala sekolah rusak. Mendengar itu, Tito Silaen memastikan adanya kerusakan dan langsung menghubungi Janri Lauren Nainggolan (58) selaku kepala sekolah SMA YP HKBP.
Tak lama, Janri menuju ke sekolah SMA YP HKBP dan mendapati pintu ruangan tata usaha, pun pintu ruangan kepala sekolah dalam keadaan rusak.
Melihat hal itu, Janri melapor ke Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di seputaran sekolah SMA YP HKBP.
Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Edi Tuahta P Saragih memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sahat Sinaga dan personil piket melakukan olah TKP. Hasil pemeriksaan, diketahui 1 unit Mixing console with lexicon (Mixer) merek Soundcraft beserta kotak dan 1 unit speaker bluetooth merek Stelee hilang.
Atas kehilangan itu, Yayasan SMA HKBP Siantar mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Janri membuat laporan pengaduan dengan nomor : LP/ 25/ VIII/ 2022/ SU/ Str Selatan tanggal 28 Agustus 2022.
Hasil penyelidikan menyebutkan pelaku pencurian berinisial MH alias Jimmy. Pada Kamis (1/9/2022) malam sekitat pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sahat Sinaga berhasil meringkus MH alias Jimmy di Jalan Besar Mandoge Huta Padang Kabupaten Asahan.
Dari pelaku Jimmy juga menyita barang bukti hasil curian yang hendak dijual ke daerah Asahan.
"Saat ini pelaku MH alias Jimmy sudah diamankan di Mapolsek Siantar Selatan untuk proses sidik dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," kata Kapolsek Siantar Selatan Iptu Edi Tuahta P Saragih yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2022) malam. (ES)