Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan pelaku buronan dua tahun itu sudah ditahan.
"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena pada saat ditangkap pelaku melawan petugas," kata Kasat Reskrim kepada wartawan, di Mako Polrestabes Medan, Jumat (30/9/2022)
Fatir menerangkan, kasus pembunuhan itu terjadi pada tahun 2020 lalu. Dimana salah satu pelaku inisial AAH telah diamankan dan masih menjalani hukuman.
"Jadi selama dua tahun, petugas tetap melakukan pengejaran dan memburu pelaku. Dimana pada tahun 2022 tepatnya seminggu yang lalu kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kampung halamannya yakni di daerah Sosa, Padang Lawas," ujarnya.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.
Pada saat penangkapan, petugas cukup mengalami beberapa kendala dikarenakan pelaku bersembunyi ditengah tengah kebun sawit sehingga kendaraan petugas tidak bisa masuk dan sinyal telepon sangat sulit untuk digunakan.
Fatir menyebutkan, motif pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan faktor sakit hati.
"Pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati dari awal," sebutnya.
Tim Polrestabes Medan akan terus mengejar dan memburu para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan.
"Kami akan terus mengejar dan memburu hingga menangkap para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan," pungkas mantan Kapolsek Medan Baru ini. (Ban)