bulat.co.id - Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Polres Siantar. Satu pelaku sempat membuang barang bukti saat hendak ditangkap sementara pelaku lainnya diamankan dari dalam rumah kontrakan.
Awalnya, pada Selasa (23/8/2022) sekira pukul 18.30 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Polisi pun berangkat menuju alamat yang diinformasikan dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 Wib, Sat Narkoba Polres Siantar melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap. Saat diinterogasi, terduga pelaku diketahui bernama HAN alias Pandi (22) warga Jalan Silimakuta No 44 Belakang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Saat hendak ditangkap HAN terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya. Setelah diperiksa ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu. Petugas pun mengeledah HAN dan ditemukan uang sebanyak Rp 100 ribu. HAN mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Pukul 19.30 Wib, petugas membawa terduga pelaku ke rumah kontrakannya. Dan di dalam rumah itu, ditemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi dan langsung ditangkap yang diketahui berinisial IAH alias Arfin (35) warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima plastik klip kosong dan satu plastik klip berisi tiga paket diduga jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit hape merek Oppo.
Kapolres Siantar, AKBP Fernando SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan ini.
"Adapun total berat bruto sabu yang diamankan 0,66 gram. Saat keduanya diinterogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari P. Namun, P belum berhasil ditangkap," kata Rusdi kepada bulat.co.id, Jumat (26/8/2022) pukul 12.50 Wib.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (EN)