bulat.co.id - Tim Polsek Medan Timur berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MT alias T (42), di kediamannya, Jumat (4/11/2022).
Informasi dihimpun, korban bernama Kok Tjai Jen warga Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan yang sesuai dengan Nomor: LP/B/575/X/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur, beberapa waktu lalu.
"Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan cek lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan barang bukti rekaman CCTV guna kepentingan penyelidikan," beber Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Oofy Adycta Septandra kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan, Iptu Oofy katakan petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial I. Belum lama ini I ditangkap petugas di kawasan Jalan Sentosa Lama. Dari hasil interogasi, I mengaku melakukan aksi pencurian sepedamotor itu bersama rekannya berinisial MT alias T. Selanjutnya petugas memboyong pelaku ke Mako guna proses selanjutnya.
"Tak berapa lama, kita mendapat informasi bahwa MT alias T sedang berada di rumahnya. Menindaklanjuti informasi itu, saya dan personel Reskrim bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku saat sedang duduk-duduk di dalam rumahnya," jelasnya.
Kanit Reskrim menambahkan, saat diinterogasi pelaku mengakui jika dia dan I yang melakukan pencurian sepedamotor milik korban. Saat itu, kedua pelaku membawa sepedamotor tersebut menuju rumah kakak MT alias T di kawasan Pasar 11 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"I bersama kedua pelaku menjual sepedamotor tersebut kepada seorang pria berinisial A (DPO) seharga Rp 3 juta. MT alias Tail mengaku mendapat jatah yang Rp 1 juta dari hasil penjualan sepeda motor. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya," pungkasnya.
(Ban)