Bulat.co.id - Bea Cukai Teluk Nibung dan Denpom I/I Pematang Siantar menemukan adanya peredaran barang kena cukai jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di salah satu toko Jl Ahmad Yani, Kota Rantauprapat, Kamis (6/10/2022).
Dari penemuan, didapati 2 (dua) botol MMEA yang tidak dilekati pita cukai dan 35 (tiga puluh lima) botol MMEA yang dilekati pita cukai. Kemudian, toko tersebut diketahui tidak memiliki izin NPPBKC.
“Benar adanya penemuan barang kena cukai jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kami selaku dari Danpom I/I mendampingi pemeriksaan," kata perwakilan Balaklap Litpamfik Denpom I/I Pematang Siantar, Sertu Lambok Tamba.
Dari informasi yang dihimpun bulat.co.id, sudah dilakukan penyegelan guna melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pemilik toko dan akan menetapkan sanksi administrasi berupa denda atas tempat penjualan eceran MMEA yang tidak memiliki NPPBKC.
Penemuan MMEA ini berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya tim melakukan pendalaman dan pemantauan lapangan terkait informasi tersebut.
Selanjutnya, satuan tugas melakukan penyegelan guna melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pemilik toko dan akan menetapkan sanksi administrasi berupa denda atas tempat penjualan eceran MMEA yang tidak memiliki NPPBKC.
Kepada pemilik toko berinisial AP (55) akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan serta akan diberikan penetapan sanksi administrasi berupa denda dikarenakan menjadi tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa MMEA tanpa memiliki NPPBKC.
Terhadap toko tersebut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur didalam UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 14 Ayat 7. (Red)