Bawa Sabu dan Ekstasi, Mantan Polisi Ditangkap Polres Siantar

- Selasa, 30 Agustus 2022 22:26 WIB
Bawa Sabu dan Ekstasi, Mantan Polisi Ditangkap Polres Siantar
MSH dan ESS di Polres Siantar (Foto: Ist)

bulat.co.id - Mantan polisi yang bertugas di Polres Siantar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar karena membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Berawal dari ditangkapnya pelaku MSH (35) yang hendak menjual sabu di Jalan Padang Sidempuan, Gang Pondok Lembu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 17.00 Wib.

Saat diinterogasi MSH mengaku sabu itu miliknya yang disimpan dalam bungkus rokok dengan berat bruto 1,84 gram itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama ESS. Dari Pelaku MSH turut disita 1 unit hape merek Realme.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 Wib berhasil meringkus ESS tepat di depan Batavia Hotel di Jalan Gereja, Kota Siantar.

Saat ditangkap, dari ESS disita barang bukti berupa tas sandang warna hitam yang dipakainya, 1 buah kotak kacamata warna hitam yang di dalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip berisi 5 paket sabu, 1 buah plastik kuaci merk Fuzo dan di dalamnya ada kantongan kain warna merah berisi gulungan plastik hitam berisi 1 paket sabu.

Lalu, 1 buah plastik biru berisi 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis sabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 buah plastik klip berisi ½ butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau kemudian 2 unit timbangan digital. Dari kantong celana kanannya ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp 1,5 juta serta dari kantong celana kirinya ditemukan 1 unit hape merek Samsung. Total berat bruto sabu ditemukan 130,98 gram.

ESS mengaku seluruh barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari D. Namun setelah dilakukan pengembangan ternyata D tidak berhasil ditemukan.

"Kedua pelaku, MSH dan ESS sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Selasa (30/8/2022) sore.

Informasi beredar, ESS (49) merupakan anggota polri yang dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dan merupakan warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

(ES)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru