"Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama," terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Sabtu (29/10/2022).
Rona ceritakan, tersangka menggunakan topi mendatangi tempat kos korban, Chintiani (21) dengan cara mengendap-endap. Dia terlebih dahulu mengamati situasi sekitar, kemudian merusak lubang kunci motor.
Setelah aksinya diketahui, ia meninggalkan motor dan berpura-pura masuk ke kamar kos. Kemudian, ia berniat kabur.
Beruntung, upayanya dipergoki warga dan AW langsung diamankan. Tersangka mengakui perbuatannya.
"Kita dapat informasi masyarakat adanya seorang pemuda diamankan. Personel piket dengan Kanit Reskrim langsung ke TKP. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yg akan mencuri sepeda motor," kata Rona.
Tersangka kemudian diamankan ke komando bersama barang bukti 1 jaket merah, 1 pasang sepatu putih, 1 topi hitam, 1 mata obeng ketok yang dikikir dan 1 kunci pas serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW.
Sedangkan korban yang merupakan mahasiswa telah membuat Laporan Polisi (LP). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Ban)