Akhirnya, Tiga Oknum Polisi Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dipecat

- Rabu, 12 Oktober 2022 12:20 WIB
Akhirnya, Tiga Oknum Polisi Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dipecat
Ketiga oknum polisi yang melalukan percobaan pencurian sepeda motor di Medan ditahan kepolisian. (Foto: Istimewa)

Bulat.co.id - Akhirnya, ketiga oknum polisi yang melalukan percobaan pencurian sepeda motor secara resmi dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), usai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (11/10/2022).

Tiga oknum itu berasal dari anggota polisi Samapta Polrestabes Medan. Ketiga anggota polisi masing-masing berinisial Bripka A, Bripka B, Briptu H.

"Hasil sidang kode etik, ketiganya telah di PDTH," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah kepada wartawan Rabu (12/10/2022).

AKBP Hermansyah menyatakan, ketiga oknum polisi tersebut terbukti mencoreng insitusi Polri dengan berulang kali melakukan pencurian sepeda motor warga dengan modus Cash on Delivery (COD) dan menuduh sepeda motor korban bodong.

"Ketiganya terbukti melakukan pencurian, sehingga dijatuhkan sanksi pemecatan. Kejadian ini juga sudah menjadi atensi pimpinan," tambahnya.

Meski sudah dipecat, ketiga anggota polisi dari Samapta Polrestabes Medan mengajukan banding atas hasil putusan sidang etik.

Terpisah, korban Benny Sembiring mengatakan, hasil sidang kode etik terungkap kalau komplotan oknum polisi itu sudah lebih dari 10 kali melakukan perampokan dengan modus COD dan menuduh sepeda motor korban tidak lengkap dan bermasalah.

"Mereka sudah berulang kali, lebih dari 10 kali melakukan perampokan modus serupa. Hasil tes urine ketiganya positif narkoba jenis sabu-sabu," tambahnya.

Benny berharap, kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mementahkan banding yang diajukan ketiga oknum polisi itu.

"Mereka mengajukan banding ini, apakah seperti itu (ketiga) anggota kepolisian melakukan kejahatan dan pengguna narkoba diterima bandingnya, harus dikaji ulang, jangan sampai memalukan nantinya," harapnya.

Benny juga menginginkan agar seluruh komplotan pencurian yang masih bebas berkeliaran untuk segera ditangkap untuk membersihkan citra polisi dari oknum.

"Dalam persidangan pengakuannya ada keterlibatan oknum-oknum Polsek di Medan ini, udah disebutkannya (ke Propam) oknum Polsek mana dan juga satu pelaku yang sipil yang belum tertangkap segera ditangkap,"ucapnya.

Selain dipecat, ketiga oknum polisi ini dijerat dengan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Ban)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru