Zahir Ditangkap dan Ditahan, Ketua DPRD Madina - Kasek di Langkat ? LBH Medan : Poldasu Tebang Pilih Penegakan Hukum Kasus Korupsi PPPK di Sumut

Dedi S - Sabtu, 07 September 2024 13:30 WIB
Zahir Ditangkap dan Ditahan, Ketua DPRD Madina - Kasek di Langkat ? LBH Medan : Poldasu Tebang Pilih Penegakan Hukum Kasus Korupsi PPPK di Sumut
Int
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH
bulat.co.id -MEDAN I Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam seleksi PPPK fungsional guru di Sumatera Utara menjadi sorotan publik baik di daerah maupun di Nasional.

Permasalahan seleksi PPPK guru saat ini paling banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara sebagaimana data dari Menpan RB R.I dan Mendikbud Ristek R.I

5 Kab/Kota yang bermasalah dalam PPPK tersebut Kab.Langkat, Kab. Mandailing Natal, Kab. Batu- bara, Kab. Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Artinya 3 Kabupaten diantaranya di Sumatera Utara.

Diketahui 3 Kabupaten tersebut sedang ditangani Polda Sumut. Penegakan hukum yang saat ini ditangani polda Sumut menuai banyak kritik dari masyarakat khususnya para guru yang menjadi korban.

Adapun yang menjadi kritik keras masyarakat terkait penegakan hukum yang dilakukan polda Sumut yaitu tebang pilih upaya paksa dan lambatnya penyelesaian kasusnya.


Semisal dalam penegakan hukum terkait upaya paksa yang berbeda. Dewasa ini kita ketahui bersama jika polda Sumut telah menetapkan 6 Tersangka Kasus PPPK Madina, 5 Tersangka Batu Bara dan 2 Tersangka Langkat.

Namun, penegakan hukum yang berjalan saat ini sangat aneh dan janggal. Semisal dalam kasus Batu Bara, jika eks. Bupatinya Zahir telah ditangkap dan ditahan, dengan sebelumnya telah berstatus Tersangka dan DPO.

Tetapi anehnya tidak bagi Ketua DPRD Madina dan 2 Kelapa sekolah Langkat yang hari telah ditetapkan sebagai Tersangka, namun tidak ditahan.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern dalam penegakan hukum dan HAM menilai adanya *tebang pilih* dalam penegakan hukum kasus PPPK di Sumatera Utara, khusus antara Batu Bara, Madina dan Langkat.

LBH juga menduga jika Polda Sumut *sedang berpolitik* dalam penegakan hukumnya. Mengapa demikian dikarenakan adanya Disparitas upaya paksa terhadap para Tersangka.


Parahnya untuk Kabupaten Langkat sendiri saat ini hanya menetapkan 2 kepala sekolah saja. Hal yang sangat berbeda dengan Kabupaten Madina dan Batu Bara yang telah menetapkan Eks Bupatinya, Ketua DPRD, Kadis Pendidikan, BKD dll.

Tebang pilih penegakan hukum kasus PPPK tersebut seyogyanya telah bertentangan dengan asas equality before the law (Semua orang sama di mata hukum).

Perlu diketahui jika sebelumnya LBH Medan telah berulang kali mengkritik keras penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut, namun hingga sampai saat ini masih belum juga ada perubahan.

Harusnya korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan merusak tatanan bangsa di proses dengan luar biasa pula. Serta dilakukan secara profesional, prosedural serta tanpa diskriminasi.

Bahkan sebagai kejahatan luar biasa harus tidak ada kompromi bagi para Tersangkanya.


Oleh karena itu LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Utara untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara berkeadilan.

Adapun tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK di Sumut telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian R.I

Demikian keterangan pers LBH Medan diterima redaksi, Sabtu (7/9/2024) lewat Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH, semoga kasus dugaan korupsi PPPK dapat dituntaskan.

Sejauh ini belum ada keterangan pihak Polda Sumut, terkait tudingan dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi PPPK di Sumut.

Kapoldasu terkonfirmasi lewat Kabid Humas, Kbp Hadi Wahyudi menjelaskan kalau pada prinsipnya penahanan didasarkan pada pertimbangan subyektif dan obyektif dari penyidik sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara pidana.

Dalam Pasal 21 KUHAP terhadap EEL, sejauh ini menurut penyidik masih koperatif, sehingga belum dilakukan penahanan, namun seiring berjalannya penyidikan segala kemungkinan dapat terjadi sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Intinya dilakukan penahanan atau tidak terhadap seseorang murni didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penyidikan. Demikian Kbp Hadi.



Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru