Politisi Partai PDIP, Jhon Marthin Lumban Gaol : Kenapa Diskotik Krypton Masih Beroperasi dan Belum Dirazia !

Dedi S - Sabtu, 19 Oktober 2024 11:30 WIB
Politisi Partai PDIP, Jhon Marthin Lumban Gaol : Kenapa Diskotik Krypton Masih Beroperasi dan Belum Dirazia !
Jhonson Siahaan
Politisi Partai PDI-P, Jhon Marthin Lumban Gaol.
bulat.co.id -Keberadaan Diskotik Krypton yang terletak diJalan Gajah Mada No.53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Medan, yang masih beroperasi dan belum ditutup serta belum dirazia, menjadi polemik dan membuat politisi Partai PDI-P, Jhon Marthin Lumban Gaol angkat bicara, Sabtu (19/10/2024).

Jhon Marthin Lumban Gaol dengan tegas mempertanyakan pendirian Diskotik Krypton yang dekat dengan rumah ibadah dan sekolah dasar serta kenapa belum juga ditutup.

Jhon Marthin Lumban Gaol mengatakan, Diskotik Krypton itu harus ditutup dan dirazia karena sudah menyalahi aturan dan peraturan serta prosedur yang berlaku. "Diskotik Krypton itu sudah saatnya ditutup. Saya sudah melihat sendiri lokasinya yang berdekatan dengan rumah ibadah (mesjid dan gereja) dan sekolah. Itu sudah menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku. Harus ditutup," kata Jhon Marthin Lumban Gaol dengan tegas.

Jhon Marthin Lumban Gaol menuturkan, ia salut dan heran dengan Diskotik Krypton dimana dia salutnya karena masih beroperasi sampai saat ini dimana pendiriannya dekat dengan rumah ibadah dan sekolah. "Saya herannya, kenapa tidak dirazia dan ditutup. Pasti ada dekingnya sehingga susah ditutup dan dirazia ?," kata Jhon Marthin Lumban Gaol.

Jhon Marthin Lumban Gaol menegaskan, Diskotik Kripton itu sudah menyalahi peraturan pemerintah setempat dalam hal Peraturan Walikota Medan No.10 tahun 2021, dimana jelas-jelas pendiriannya sudah bertentangan karena berdirinya dekat rumah ibadah dan sekolah dasar. "Pendirian Diskotik Krypton sangat meresahkan masyarakat karena didirikan dekat dengan rumah ibadah dan sekolah dasar. Kalau tidak ditutup, berarti ada main mata dalam hal ini dengan beberapa pihak," tegasnya.




Tak hanya itu, tambah Jhon Martin Lumban Gaol, kenapa sampai saat ini Diskotik Krypton juga belum ada dirazia pihak kepolisian karena sebelumnya didalam Diskotik Krypton pernah ditemukan oknum polisi yang tertangkap berjumlah 7 orang saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

"Melihat dari sejumlah berita, didalam Diskotik Krypton pernah diamankan sebanyak 7 orang oknum polisi yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi bersama dengan 5 perempuan. Kenapa sampai saat ini tidak dilakukan razia. Saya juga bertanya-tanya, jangan-jangan dekingnya Diskotik Krypton ini keras," ucap Jhon Marthin Lumban Gaol.

Jhon Marthin Lumban Gaol menegaskan, pihak kepolisian harus secepatnya merazia tempat hiburan malam Diskotik Krypton itu. Lanjut, sambung Jhon Marthin Lumban Gaol, kebanyakan tempat hiburan malam itu menjual narkoba jenis pil ekstasi dan itu tidak bisa dipungkiri dimana dari sejumlah razia yang dilakukan ditempat hiburan malam ditempat barang terlarang berupa pil ekstasi.

"Faktanya seperti itu. Kebanyakan tempat hiburan malam juga menjual narkoba. Dulu pernah juga diamankan dari Diskotik Krypton oknum polisi bersama dengan teman wanitanya yang sedang asik pesta pil ekstasi. Pemerintah setempat dan dinas terkait yang ada di Pemko Medan jangan tutup mata dan diam saja. Ini harus ditanggapi dengan serius dan secepatnya. Kenapa semua diam? Ada apa?," tanya Jhon Marthin Lumban Gaol.

Jhon Marthin Lumban Gaol dengan tegas mengatakan, pendirian tempat hiburan malam harus memperhatikan segala aspeknya dimana salah satunya lokasi dan lokasi pendirian Diskotik Krypton sudah menyalahi aturan dan peraturan yang ada karena berdiri di dekat dua rumah ibadah (umat beragama Muslim dan umat beragama Nasrani) dan di dekat sekolah. "Dengan tegas saya katakan, Diskotik Krypton ini harus ditutup dan dirazia," tegasnya.




Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK yang dihubungi via telepon selulernya tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Hadi Wahyudi tak menjawab. Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution juga tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Ade Nizar Nasution juga tak menjawab.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat. "Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat. "Terkait hal tersebut, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang memberikan izin operasional dimaksud," ungkapnya.

Disinggung lebih lanjut terkait Diskotik Krypton, Dian Pratama mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan lainnya. "Sabar ya lae. Kami akan koordinasi dengan satuan atas dalam hal ini Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk laksanakan giat razia. Terima kasih," jawabnya.

Diskotik Krypton yang beroperasi di Kota Medan ini mengusik ketenangan warga sekitar. Sebab, bangunan Diskotik Krypton yang berdiri di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, beroperasi dengan rumah ibadah umat Kristen GBKP, masjid Muslim dan sekolah SD swasta.

Data yang diperoleh awak media ini, pada Februari 2023, sebanyak 7 oknum personil Polda Sumut diamankan personil Subbid Paminal Propam Polda Sumut saat sedang asyik dugem didalam Krypton KTV Room Karaoke. Ketujuh personil kepolisian Polda Sumut itu diamankan personil Subbid Paminal Propam Polda Sumut bersama dengan 5 wanita muda dan ditemukan 9 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, pada saat Pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV, tahun 2019 dan tahun 2020, Diskotik Krypton tetap beroperasi walaupun dibatasi jam beroperasinya. Tak hanya itu, Diskotik Krypton juga mengacuhkan peraturan PPKM Level IV itu.


Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru