Polemik Tempat Hiburan Malam Kripton Masih Buka, Amru Siregar SH : Saya Heran Kenapa Tidak Ditutup Juga !

Dedi S - Kamis, 12 September 2024 15:00 WIB
Polemik Tempat Hiburan Malam Kripton Masih Buka, Amru Siregar SH : Saya Heran Kenapa Tidak Ditutup Juga !
Istimewa
Ketua JARNAS 98 Sumut yang juga Pengamat Hukum dari PATAYA LAW FIRM, Amru Siregar SH.
bulat.co.id -MEDAN | Terkait masih beroperasinya tempat hiburan malam Diskotik Kripton, yang terletak diJalan Gajah Mada No.53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, mendapatkan tanggapan positif dari pengamat hukum PATAYA LAW OFFICE dan juga Ketua Relawan JARNAS 98 Sumut, Amru Siregar SH.

"Saya heran kenapa sampai sekarang tempat hiburan malam Kripton masih beroperasi. Kripton harus ditutup secepatnya karena jelas-jelas sudah menyalahi Perwal Kota Medan No.10 tahun 2021," kata Amru Siregar, Kamis (12/09/2024).

Amru Siregar menegaskan, jangan sampai masyarakat yang menutup lokasi tempat hiburan malam Kripton itu karena lokasinya itu jelas-jelas sudah sangat meresahkan dan mengganggu.

"Bagaimana tidak meresahkan dan mengganggu, tempat hiburan malam Kripton itu beroperasi di dekat dua rumah ibadah (rumah ibadah umat Nasrani dan rumah ibadah umat Muslim) dan di dekat sekolah," jelas Amru Siregar.

Tegas Amru Siregar, pihak kepolisian harus secepatnya melakukan razia juga terhadap tempat hiburan malam Kripton itu.

"Karena kebanyakan tempat hiburan malam itu juga menjual narkoba. Kan belum tahu disitu ada jual narkoba karena belum ada di razia," tegas alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini.




Lanjut, tambah Amru Siregar, pemerintah setempat dan dinas terkait yang ada di Pemko Medan juga harus menanggapi hal ini dengan cepat dan jangan tutup mata.

Amru Siregar mengatakan, kenapa dinas terkait dan pemerintah setempat tidak memperhatikan lokasi pendirian tempat hiburan malam Kripton ini.

"Saya mengatakan hal tersebut karena yang namanya pendirian tempat hiburan malam harus memperhatikan segala aspeknya dimana salah satunya lokasi. Lokasi pendirian tempat hiburan malam Kripton ini sudah menyalahi aturan dan peraturan yang ada karena berdiri di dekat dua rumah ibadah dan di dekat sekolah seperti yang dimaksud dalam Perwal Kota Medan No.10 tahun 2021," beber Ketua JARNAS 98 ini.

Ditegaskan Amru Siregar, polemik pendirian tempat hiburan malam Kripton ini sudah menyalahi aturan dan peraturan yang ada.

"Dengan tegas saya katakan, kalau tempat hiburan malam Kripton ini harus ditutup," ucap Amru Siregar.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat.

"Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat.

"Terkait hak tersebut, kami akan berkoordinasi dgn instansi terkait yang berwenang memberikan izin operasional dimaksud," ungkapnya.

Tempat hiburan malam, Diskotik Krypton yang beroperasi di Kota Medan ini tak hanya mengabaikan aturan, namun juga mengusik ketenangan warga sekitar.

Keberadaan Diskotik Krypton ini membuat Kota Medan semakin menjadi semerawut. Meskipun belum ada aturan yang jelas mengenai izin diskotik, namun realitanya, diskotik dengan modus kafe dan restoran banyak menjamur di Kota Medan.

Tak hanya itu, bangunan gedung tempat hiburan malam Diskotik Kripton yang berdiri diJalan Gajah Mada No.53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diduga melanggar ketentuan peruntukan usaha hiburan.

Pasalnya, Diskotik Krypton beroperasi berdekatan dengan rumah ibadah umat Kristen GBKP, masjid Muslim dan sekolah SD swasta.

Diduga tidak memiliki izin resmi tempat hiburan, aktifitas tempat hiburan malam tersebut beroperasi tanpa hambatan dan pengawasan aparat keamanan dan pemerintahan Kota Medan.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru