Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba Soal Penilangan Tanpa Plang Razia

Dedi S - Minggu, 14 Juli 2024 20:00 WIB
Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba Soal Penilangan Tanpa Plang Razia
Antara
Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba

bulat.co.id -MEDAN I Polisi Lalu Lintas (Polantas) wajib mengikuti aturan yang berlaku saat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan di jalan raya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, menjelaskan bahwa memang ada pertanyaan dari masyarakat terkait penilangan tanpa plang razia.

Masyarakat perlu memahami bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya dibagi menjadi dua kategori:

Pemeriksaan Berkala:

Dilakukan secara rutin dengan kekuatan besar, biasanya untuk menyasar hal-hal tertentu, seperti kendaraan yang dicuri. Dalam hal ini, semua kendaraan yang melintas dapat diperiksa.

Pemeriksaan Insidental:

Dilakukan saat petugas menemukan pelanggaran secara kasat mata atau melalui alat penegakan hukum elektronik. Pemeriksaan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.




Penjelasan Pasal 10 PP No. 80 Tahun 2012:

Pasal 10 menyatakan bahwa polisi dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, baik secara berkala maupun insidental.

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi:

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Surat Tanda Cek Kendaraan (STCK)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)

Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan yang wajib uji

Fisik kendaraan bermotor

Daya angkut dan cara pengangkutan barang

Izin penyelenggaraan angkutan

Andika menegaskan, penilangan tanpa plang razia sah dilakukan jika termasuk dalam kategori pemeriksaan insidental atau berkala.

"Pemeriksaan insidental dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja jika ditemukan pelanggaran," tegas Andika dilansir Antara.

Diakhiri Andika, pemeriksaan berkala biasanya dilakukan dengan kekuatan besar untuk menyasar hal-hal tertentu. Andika menghimbau masyarakat diimbau untuk memahami peraturan dan selalu tertib berlalu lintas

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru