LBH Medan Menilai Sumut Rentan Tindak Kekerasan & Pembunuhan Terhadap Anak

Dedi S - Senin, 02 September 2024 13:10 WIB
LBH Medan Menilai Sumut Rentan Tindak Kekerasan & Pembunuhan Terhadap Anak
LBH Medan
LBH Medan ketika menyuarakan penegakan hukum untuk masyarakat tertindas
bulat.co.id -MEDAN I Kasus penembakan tewaskan pelajar, MAF, yang menggegerkan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) bukan kasus pertama.

LBH Medan mencatat, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, sudah ada 4 anak yang meninggal karena kekerasan dan dibunuh secara sadis.

2 diantaranya SIP (13 Tahun) dan LS (3 Tahun) yang merupakan anak dan cucu dari Wartawan Rico Sampurna Pasaribu dan mati dibunuh serta dibakar di Kabupaten Karo pada Juni 2024 yang saat ini otak pelakunya belum terungkap.

Kemudian MHS (15 Tahun) pelajar di kota Medan yang diduga mati dibunuh anggota TNI sekitar bulan Mei 2024 lalu yang sampai saat ini pelakunya belum terungkap.

Kali ini, terjadi kembali pembunuhan terhadap MAF yang juga merupakan seorang pelajar dikarenakan ditembak OTK secara brutal.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangan pers diterima, Senin (2/8/2024) menilai, penembakan MAF secara hukum telah bertentangan dengan UUD 1954, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Duham, ICCPR, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dan KUHP.

Oleh karena itu, pihak LBH Medan mendesak kepolisian mengungkap kasus penembakan MAF secara tuntas, karena dengan kembalinya kasus serupa, Sumut bisa disebut rentan tindakan kekerasan dan pembunuhan terhadap anak.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru