Ketidakhadiran Polres Batubara Disidang Praperadilan PN Kisaran Mengindikasikan Tidak Profesional dan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang

Dedi S - Selasa, 09 Juli 2024 19:30 WIB
Ketidakhadiran Polres Batubara Disidang Praperadilan PN Kisaran Mengindikasikan Tidak Profesional dan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang
Redaksi
Dr ISMAYANI S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.,CPM.

bulat.co.id -KISARAN I Perkara Gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Bahyar (suami pemohon) oleh Polres Batubara dan Polsek Medang Deras masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kisaran.

Pada sidang kedua yang seharusnya digelar pada Selasa (9/7/2024), sidang tersebut diakhiri dengan penundaan hingga Minggu depan dengan panggilan ketiga. Namun, informasi mengenai alasan ketidakhadiran termohon tidak dijelaskan secara detail.

Ketidakhadiran termohon,Polres Batubara dan Polsek Medang Deras dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Kisaran dapat diinterpretasikan dengan beberapa cara.

Mariyah selaku pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Dr. ISMAYANI S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.,CPM. beserta rekan-rekannya kepada media mengatakan bahwa ketidakhadiran termohon dapat menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak menghormati proses hukum.

Hal ini dapat memperkuat argumen pemohon bahwa termohon telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan bertindak tidak profesional dalam menangani perkara ini.




Menurut ISMAYANI dalam keterangan tertulisnya, ketidakhadiran termohon dapat dijadikan sebagai strategi persidangan untuk menunda proses atau menghindari konfrontasi dengan pemohon.

Termohon mungkin membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri atau menyusun strategi pembelaan.

Ada kemungkinan bahwa termohon belum menerima panggilan sidang secara resmi atau mengalami kendala dalam menghadiri sidang.

Meskipun demikian, termohon tetap berkewajiban untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya kepada hakim.

Sementara itu, dampak ketidakhadiran termohon dapat memperlambat proses persidangan praperadilan.

Jika termohon terus tidak hadir dalam sidang, hakim mungkin akan mengambil kesimpulan yang tidak menguntungkan termohon.

Hal ini dapat membuat citra termohon sebagai penegak hukum menjadi tercoreng di mata publik.

Menurut ISMAYANI, interpretasi atas ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan patut mendapat perhatian dan analisis lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Meskipun demikian, sebagai kuasa hukum pemohon, ISMAYANI tetap proaktif dalam mengikuti perkembangan kasus dan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum.

ISMAYANI meminta termohon segera memberikan penjelasan resmi atas ketidakhadirannya dalam persidangan dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan adil.

Selain itu, hakim juga diharapkan tetap objektif dan imparsial dalam memimpin persidangan, dan memastikan semua pihak mendapatkan haknya untuk didengar.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru