bulat.co.id -
MEDAN-Organisasi Kombatan Sumatera Utara (Sumut) Bersih telah mengatakan bahwa pencalonan
Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai peraturan perundang-undangan.
TMS merujuk pada ke tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Abyadi Siregar, Ketua Kombatan Sumut Bersih, menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024, yang menjadi peraturan perundang-undangan, meminta kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.
Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, dituliskan kalimat yang sama seperti dalam UU No 10 tahun 2016. Kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Karena Bobby adalah Walikota Medan yang daerahnya lebih kecil, sedangkan ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara yang daerahnya lebih luas, dan karena Surya juga mencalonkan diri sebagai Bupati Asahan, kedua pimpinan daerah tersebut harus berhenti dari jabatan masing-masing.
Abyadi Siregar seperti dilansir dari gos-sumut, juga menyebutkan bahwa daerah Kota Medan dan Provinsi Sumut harus dibedakan dan dianggap sebagai kawasan yang berbeda, karena nama daerahnya saja sudah berbeda, serta peraturan perundang-undangan yang berbeda mengatur tataran daerah tersebut.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, dijelaskan bahwa Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah.
Karenanya, sebagai penyelenggara, KPU Sumut harus mematuhi peraturan yang berlaku dan bila terjadi pelanggaran, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon.
Sikap tegas KPU Sumut sangat penting dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang sehat.
Selain KPU Sumut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus memainkan perannya dalam rangka terwujudnya pesta demokrasi yang sehat, dengan meminta keterangan KPUD Sumut terkait dengan status Bobby-Surya yang cuti kampanye dalam Pilgubsu 2024 ini.
Jika KPU Sumut tidak bersikap tegas dalam menerapkan peraturan dan perundang-undangan, akan muncul ketidakpercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara dan asumsi ketidaknetralan KPU dan institusi lain dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini.