Dugaan Korupsi Anggaran Kebersihan Percut Sei Tuan: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana?

Dedi S - Rabu, 10 Juli 2024 20:00 WIB
Dugaan Korupsi Anggaran Kebersihan Percut Sei Tuan: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana?
Jonsos Sibarani

bulat.co.id -MEDAN I Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah tersandung dugaan korupsi anggaran kebersihan tahun 2023.

Sang Camat, AFS telah diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Lubuk Pakam dan sudah mengembalikan Rp 410 juta ke kas daerah.

Meskipun Inspektorat Deliserdang membenarkan pengembalian TGR oleh Camat AFS proses hukum terus berjalan.

Praktisi hukum, Jonson David Sibarani, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapuskan unsur pidana. Hal ini sesuai dengan KUHP dan UU Tipikor Pasal 4 ayat (1).

"Uang dikembalikan tetapi tetap bisa dipidana," tegas Jonson. "Tergantung proses penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan."

Besarnya kerugian negara (Rp 410 juta) dan potensi di tahun-tahun sebelumnya, mengindikasikan adanya dugaan kesengajaan.

Menurut Jonson, pihak kejaksaan harus bisa menemukan adanya dugaan kesengajaan dan dilihat dari besarnya kerugian negara, mengindikasikan adanya niat jahat.

Jonson mengatakan ada beberapa poin menarik dan sangat penting dalam kasus dugaan korupsi di kecamatan Percut Seituan.

Mata Jonson tertuju pada pertanyaan mengenai pihak lain yang terlibat dan bagaimana modus operandi korupsi yang dilakukan.

"Pengembalian uang bukan jaminan terhindar dari hukuman. Kerugian negara besar: Rp 410 juta dengan potensi lebih besar di tahun-tahun sebelumnya," terang Jonson.

"Proses hukum terus berjalan. Kejari Deliserdang masih mendalami kasus ini. Harapan masyarakat. Penuntasan kasus dan keadilan," demikian Jonson menambahkan.

Jonson mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

Penulis
: Gunawan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru