Masih beroperasi-nya Diskotik Kripton membuat politisi Partai PDI-P, Jhon Marthin Lumban Gaol angkat bicara, Kamis (10/10/2024).
Jhon Marthin Lumban Gaol mempertanyakan perihal pendirian Diskotik Krypton yang dekat dengan rumah ibadah dan sekolah dasar.
"Diskotik Krypton itu sudah saatnya ditutup. Saya sudah melihat sendiri lokasinya yang berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah. Itu sudah menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku. Harus ditutup," kata Jhon Marthin Lumban Gaol dengan tegas.
Jhon Marthin Lumban Gaol mengatakan, ia salut dan heran dengan Diskotik Krypton dimana ia salutnya karena masih beroperasi sampai saat ini dimana pendiriannya dekat dengan rumah ibadah dan sekolah.
"Saya herannya, kenapa tidak dirazia dan ditutup. Pasti ada deking nya sehingga susah ditutup dan dirazia," tegas Jhon Marthin Lumban Gaol.
Jhon Marthin Lumban Gaol menegaskan, Diskotik Kripton itu sudah menyalahi peraturan pemerintah setempat dalam hal Peraturan Walikota Medan No.10 tahun 2021, dimana jelas-jelas pendiriannya sudah bertentangan karena berdirinya dekat rumah ibadah dan sekolah dasar.
"Pendirian Diskotik Krypton sudah sangat meresahkan masyarakat karena didirikan dekat dengan rumah ibadah dan sekolah dasar. Kalau tidak ditutup, berarti ada main mata dalam hal ini," tegas Jhon Marthin Lumban Gaol.
Tak hanya itu, tambah Jhon Martin Lumban Gaol, kenapa sampai saat ini Diskotik Krypton juga belum ada dirazia oleh pihak kepolisian karena sebelumnya didalam Diskotik Krypton pernah ditemukan oknum polisi yang tertangkap berjumlah 7 orang sedang mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.
"Melihat dari sejumlah berita, didalam Diskotik Krypton pernah diamankan sebanyak 7 orang oknum polisi yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi bersama dengan lima perempuan. Kenapa sampai saat ini tidak dilakukan razia. Saya juga bertanya-tanya, jangan-jangan deking nya keras," ucap Jhon Marthin Lumban Gaol.
Jhon Marthin Lumban Gaol menegaskan, pihak kepolisian harus secepatnya merazia tempat hiburan malam Diskotik Krypton itu.
Lanjut, sambung Jhon Marthin Lumban Gaol, kebanyakan tempat hiburan malam itu menjual narkoba jenis pil ekstasi dan itu tidak bisa dipungkiri dimana dari sejumlah razia yang dilakukan ditempat hiburan malam ditempat barang terlarang berupa pil ekstasi.
"Faktanya seperti itu. Kebanyakan tempat hiburan malam juga menjual narkoba. Dulu pernah juga diamankan dari Diskotik Krypton oknum polisi bersama dengan teman wanitanya yang sedang asik pesta pil ekstasi. Pemerintah setempat dan dinas terkait yang ada di Pemko Medan jangan tutup mata dan diam saja. Ini harus ditanggapi dengan serius dan secepatnya. Kenapa semua diam? Ada apa?," tanya Jhon Marthin Lumban Gaol.
Jhon Marthin Lumban Gaol dengan tegas mengatakan, pendirian tempat hiburan malam harus memperhatikan segala aspeknya dimana salah satunya lokasi dan lokasi pendirian Diskotik Krypton sudah menyalahi aturan dan peraturan yang ada karena berdiri di dekat dua rumah ibadah (umat beragama Muslim dan umat beragama Nasrani) dan di dekat sekolah. "Dengan tegas saya katakan, Diskotik Krypton ini harus ditutup secepatnya dan dirazia," tegasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK yang dihubungi via telepon selulernya tak menjawab.
Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Hadi Wahyudi tak menjawab.
Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution juga tak menjawab.
Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Ade Nizar Nasution juga tak menjawab.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat.
"Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat.
"Terkait hal tersebut, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang memberikan izin operasional dimaksud," ungkapnya.
Disinggung lebih lanjut terkait Diskotik Krypton, Dian Pratama mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan lainnya.
"Sabar ya lae. Kami akan koordinasi dengan satuan atas dalam hal ini Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk laksanakan giat razia. Terima kasih," jawabnya.
Diskotik Krypton yang beroperasi di Kota Medan ini mengusik ketenangan warga sekitar.
Sebab, bangunan Diskotik Krypton yang berdiri di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, beroperasi dengan rumah ibadah umat Kristen GBKP, masjid Muslim dan sekolah SD swasta.
Dari data yang diperoleh awak media ini, pada Februari 2023, sebanyak 7 oknum personil Polda Sumut diamankan personil Subbid Paminal Propam Polda Sumut saat sedang asyik dugem didalam Krypton KTV Room Karaoke.
Ketujuh personil kepolisian Polda Sumut itu diamankan personil Subbid Paminal Propam Polda Sumut bersama dengan 5 wanita muda dan ditemukan 9 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, pada saat Pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV, tahun 2019 dan tahun 2020, Diskotik Krypton tetap beroperasi walaupun dibatasi jam beroperasinya. Tak hanya itu, Diskotik Krypton juga mengacuhkan peraturan PPKM Level IV itu.