mendapatkan kritikan keras dari semua pihak dan semua elemen.
Terkait beroperasinya hingga 24 jam dan disinyalir menjadi tempat ajang jual beli narkoba, Pengamat Hukum dari Kantor MLG & Partner yang juga pemerhati Kota Medan, Maruhal Lumban Gaol S pun angkat bicara.
"Harus ditutup segera karena sudah menyalahi prosedur yang berlaku yakni beroperasi hingga 24 jam dan disinyalir juga sebagai ajang tempat jual beli narkoba. Pihak kepolisian jangan tinggal diam, harus merazia tempat itu," kata Maruhal Lumbang Gaol, Jumat (13/09/2024).
Tegas Maruhal Lumbang Gaol, yang namanya tempat hiburan malam pasti ada melakukan transaksi jual beli barang terlarang seperti narkoba dan hal ini tidak bisa didiamkan karena sudah menyalahi aturan yang ada. "Kalau dibiarkan berlanjut, bisa-bisa hancur generasi penerus bangsa," ujarnya.
Tidak hanya itu, sambung Maruhal Lumbang Gaol, pendirian tempat hiburan malam Diskotik Kripton ini juga sudah sangat-sangat menyalah karena berdirinya pun di dekat rumah ibadah umat beragama muslim dan umat beragama Nasrani serta berdirinya tak jauh dari sekolah dasar (SD).
"Dinas terkait dan pemerintah setempat harus mencabut izin operasional tempat hiburan malam ini dan menutup tempat itu. Kalau dibiarkan dan tidak ditutup, berarti ada main mata dalam hal ini," ucapnya.
Tempat hiburan malam atau Diskotik Kripton yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan ini diduga tidak takut dengan pihak kepolisan seperti Polda Sumut, BNN, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru yang mempunyai pasukan terlatih.
Diduga tempat hiburan malam Diskotik Kripton ini bebas menjual narkoba dengan bervariasi harga. "Selain itu, mereka buka 24 jam tanpa jeda dan tak jauh dari situ ada rumah ibadah Kristen dan Muslim," ucap salah seorang warga, J Yanto.
Menurutnya, warga perangkat Kecamatan Medan Baru dan pihak kepolisian Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru harus mengambil tindakan.
"Kalau tidak ada tindakan dari aparat kepolisian dan pemerintah setempat, jangan salahkan jika warga yang akan ambil alih tindakan dengan menggeruduk diskotik tersebut," tambah salah seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya itu.
Tambah pria tersebut, Spa beberapa tahun lalu yang dekat dengan SD bisa ditutup oleh pihak kepolisan dan pihak Kecamatan Medan Petisah.
"Sudah jelas-jelas disitu ada rumah ibadah dan sekolah, kenapa pemerintah masih saja memberikan izin beroperasinya Diskotik Kripton tanpa melakukan investigasi dan melihat sekeliling di Jalan Gajah Mada," tegasnya.
Diskotik Kripton tak hanya mengabaikan aturan, namun, juga mengusik kenyamanan warga sekitarnya.
"Takutnya banyak remaja yang terkontaminasi dengan adanya tempat hiburan malam itu," tambah warga lainnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH SIK MH yang dihubungi via telepon selulernya tak menjawab. Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Teddy John Marbun tak menjawab.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal razia lokasi tempat hiburan malam Diskotik Kripton tersebut.
"Sabar ya, Kami akan koordinasi dengan satuan, dalam hal ini Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk laksanakan giat razia. Thanks," jawabnya singkat.