Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo

Dede Basyri Hasibuan - Sabtu, 02 November 2024 08:50 WIB
Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo
Bebas Ginting merupakan otak pelaku pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarga, saat digiring tim Kejaksaan Negeri Karo keluar menuju Lapas Kabanjahe.(f:abay/bulat.co.id)
bulat.co.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menerima tiga tersangka, dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dan pembakaran rumah mengakibatkan meninggal dunia di tempat empat orang, Sempurna Pasaribu dan keluarga, pada Kamis (27/6/24) dini hari, yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Darwis Burhansyah, melalui Kasi Intel Johannes Pasaribu, didampingi Kasi Pidum, Gus Irwan Marbun, mengatakan, Bebas Ginting alias Bulang Bebas dalam perkara ini selaku dalang, yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana, atau pembunuhan pembakaran mengakibatkan tewasnya empat orang

Sementara Selawang dalam perkara ini selaku eksekuto, yang melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pembakaran mengakibatkan matinya orang.

"Rudi dalam perkara ini selaku eksekutor, yang melakukan pembunuhan berencana, atau pembunuhan, dan pembakaran mengakibatkan matinya orang," terang Kasi Intel, Johannes Pasaribu, Jumat (1/11/24).

Lanjut dikatakan Johannes Pasaribu, penerimaan tersangka dan barang bukti tahap dua dilakukan oleh Penyidik Polres Tanah Karo, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) baik secara formil, dan materiil pada Rabu (30/10/24).

Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum, melakukan penelitian terhadap berkas perkara berdasarkan alat bukti saksi sejumlah 36 orang, ahli saksi tiga orang dan sejumlah surat tujuh buah, persesuaian keterangan para tersangka dengan alat bukti lain, menjadi sebuah alat bukti petunjuk.

"Berkas yang dilimpahkan oleh Penyidik Polres Tanah Karo terdiri dari 2 berkas perkara (split), yang terdiri dari berkas pertana atas nama tersangka Bebas Ginting, berkas kedua atas nama tersangka Selawang dan Rudi," tegasnya.

Bahwa terhadap ketiga masih kata Johannes Pasaribu, para tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) kitab undang - undang hukum pidana, tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP pidana juncto pasal 55 ayat (1) kitab undang -undang hukum pidana tentang pembunuhan atau pasal 187 juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) kitab undang -undang Hukum Pidana, tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.

"Terhadap ke tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, dan mempercepat proses penyidikan,"ujarnya.

Masih kata Johannes Pasaribu, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 1 sampai 20 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabanjahe.

Mengingat kembali, Rico Sempurna Pasaribu merupakan wartawan, yang bertugas di Kabupaten Karo. Dirinya ditemukan tewas terpanggang beserta istri, Efrida Ginting, anak korban Sudiinveseti Pasaribu, serta cucu nya Lowi Situngkir.


Penulis
: Dede Basyri Hasibuan
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru