bulat.co.id -
KARO | Sidang perdana pembunuhan wartawan, dan satu keluarganya Rico
Sempurna Pasaribu (47) dan satu keluarganya Elfrida Ginting (48) istri, Sudi Investi Pasaribu (12 ), dan Loin Situngkir (3) cucu, molor empat jam.
Sidang perdana digelar Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Senin (25/11/24) dijadwalkan jam 10.00 WIB, molor selama empat jam dan berlangsung pada jam 14.00 WIB di ruang Cakra.
Ketiga tersangka, Bebas Ginting alias Bulang Bebas (otak pelaku), dua eksekutor Selawang dan Rudi.
Selaku adik korban Liber Pasaribu mengutarakan kehadirannya dalam sidang perdana tersebut, adalah panggilan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
"Ingin mengetahui sidang tersebut terang benderang. Serta Majelis Hakim bisa membuka tabir secara terbuka tanpa ada ditutupi," ungkapnya.
Pastinya, dikatakan Liber saya akan terus mengikuti sidang ini sampai akhir. Semoga para jaksa dan hakim dalam hal ini berlaku adil kepada kami selaku korban.
"Aku mau bilang gimana, dan aku tau gimana kinerja mereka," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum korban dari pihak LBH Medan, Arta boru Sigalingging mengatakan, Eva boru Pasaribu merupakan anak korban tidak hadir di persidangan perdana mengingat akan mental nya belum bisa untuk dihadiri.
"Nantinya dirinya akan dihadirkan apa bila dalam keterangan saksi,"pungkasnya.