Rekon Pembunuhan Eks Wartawan Digelar

Dede Basyri Hasibuan - Kamis, 26 September 2024 16:00 WIB
Rekon Pembunuhan Eks Wartawan Digelar
Istimewa : Berjalannya adegan rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan eks wartawan

bulat.co.id -KARO I Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Karo, dipimpin KBO Iptu Togu Siahaan, gelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan, yang terjadi pada Jumat (19/7/24) pagi, di Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang merenggut nyawa korban Sumrianto (38) di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di depan rumah korban Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan.


Rekonstruksi ini juga turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junaidi, dan beberapa saksi. Tersangka GP (32), seorang petani yang telah ditahan oleh Polres Tanah Karo, memperagakan secara rinci 14 adegan, yang menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.


Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka GP memerankan seluruh adegan, yang melibatkan dirinya, sementara peran korban diperankan oleh seorang pemeran pengganti.


Selain itu, lima orang saksi turut hadir, dan berpartisipasi dalam adegan yang diperagakan. Seluruh adegan rekonstruksi tersebut menggambarkan bagaimana percekcokan, yang terjadi antara tersangka, dan korban hingga berujung pada penganiayaan, yang menyebabkan kematian korban.





KBO Iptu Togu menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa, yang terjadi sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.


"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang sudah dikumpulkan," pungkas Iptu Togu Kamis (26/9/24).


Jaksa Penuntut Umum Junaidi menyatakan, bahwa hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan, dalam persidangan di pengadilan nanti.


"Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, dan rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas motif, dan tindakan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kematian Sumrianto. Tersangka GP dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.


Mengingat kembali, korban merupakan eks wartawan, sementara tersangka diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Peristiwa bermula saat korban menegur tersangka "Hey Bro". Selanjutnya korban mengambil pisau yang kerap dibawanya, dan langsung menghujani korban dengan tikaman, tepat dibagian dada dan tangan, seketika korban langsung bersimbah darah dan nyawa korban tidak bisa tertolong, ketika dibawa ke RSU Kabanjahe.

Penulis
: Dede Basyri Hasibuan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru