bulat.co.id - Eksekusi tiga rumah dinas karyawan eks Bioskop Ria, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo yang dinaungi PD. Aneka Industri dan Jasa (PDAIJ) Provinsi Sumatera Utara nyaris ricuh, Rabu (7/9/2022).
Pasalnya, pihak karyawan dan keluarga menolak pengosongan rumah dinas yang katanya akan dialihfungsikan menjadi pusat jajanan di Kota Berastagi. Kedatangan Satpol-PP, disambut dengan teriakan, dan penghadangan dari pihak keluarga karyawan, yang didominasi oleh kaum perempuan.
Meski demikian petugas Satpol-PP tetap melakukan pengosongan secara paksa, dengan mengamankan barang-barang berupa peralatan untuk berjualan, seperti alat masak, dan etalase kaca (steling) dalam keadaan masih terisi lauk, dan sayur yang hendak dijual.
Diketahui bahwa sebelumnya rumah dinas karyawan tersebut juga difungsikan sebagai kedai nasi oleh salah satu keluarga karyawan. Selain barang-barang, petugas juga menjebol dinding, dan membuka satu persatu pintu yang masih melekat pada bangunan, berikut atapnya.
Akibat kericuhan terjadi, salah satu pihak keluarga karyawan Bioskop Ria mengalami luka di bagian bibir yang diduga akibat benturan tameng Satpol-PP.
"Aku tadi mau menyelamatkan adikku ini, yang datang dari Medan, karena ku lihat dia tadi sudah dikepung, tiba-tiba aku didorong pakai tameng oleh Satpol-PP," ungkap Regar sambil menunjukkan bibirnya yang luka.
Kasat Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, M. Mafullah Pratama Daulay, yang memimpin eksekusi mengatakan, bahwa sebelumnya pihak PDAIJ maupun dari pihak kepolisian telah menyurati, dan melakukan tindakan persuasif terhadap Karyawan, dan keluarganya.
"Kita sudah menyurati, dan melakukan tindakan persuasif selama setahun," kata Mafullah yang biasa disapa Ipunk.
Ditengah proses pengosongan, pihak karyawan beserta keluarga sepakat menandatangani perjanjian untuk mengosongkan rumah secara mandiri, pada Senin mendatang paling lama, sehingga petugas langsung menghentikan proses eksekusi.
"Tadi sudah sama-sama kita saksikan bahwa pihak karyawan, dan keluarga sepakat untuk membuat surat permohonan guna melakukan proses pengosongan secara mandiri, dan kita beri tenggang waktu hingga Senin nanti," kata Ipunk
Ditambahnya lagi, bahwa ia mempersilahkan jika ada proses hukum, yang sedang ditempuh oleh kedua belah pihak, baik dari karyawan eks Bioskop Ria maupun PDAIJ, namun dalam proses pengosongan rumah harus segera dilakukan karena menurut Ipunk, jangka tenggang waktu yang telah diberikan sudah mencapai batas akhir.
Tuntutan pihak karyawan tentang hak gaji, dan pesangon PHK yang belum dipenuhi oleh PDAIJ menjadi dua hal, yang berbeda dengan tindakan pengosongan aset daerah. Sehingga pihaknya tetap melakukan tugas, sebagaimana yang diperintahkan oleh atasan.
Ahli waris Almarhum Zulkifli Nasution kuasa manager Bioskop Ria, Pangeran Andre, mengatakan, bahwa sebelumnya sudah dilakukan proses perundingan terkait pengosongan rumah dinas di Aula Pur-pur Sage Mapolres Tanah Karo pada, Rabu (31/8/2022).
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati baik dari pihak Kepolisian maupun PDAIJ, untuk memberi tenggang waktu yang lebih panjang hingga persoalan hak karyawan Bioskop Ria selesai.
"Berarti PDAIJ mengingkari hasil perundingan, yang sudah disepakati di Aula Pur-pur Sage," kata Andre.
Dikatakannya, yang didampingi karyawan, dan pihak keluarga lainnya, bahwa karyawan dan keluarga siap mengosongkan rumah apabila hak-hak karyawan, yang selama ini dituntut dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami pun sadar diri, ini merupakan aset daerah. Kami mendukung setiap langkah demi memajukan, dan menambah pemasukan daerah, namun kami memohon agar hak-hak karyawan terpenuhi, jika sudah terpenuhi, kami langsung mengosongkan rumah dinas ini," pungkas Andre.
(Bay)