bulat.co.id -
KARO | Pembentukan Panwaslu Kecamatan tahun 2024 yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten Karo melalui Kelompok Kerja (Pokja), diduga tidak berpedoman terhadap prinsip jujur, adil, tertib, terbuka, proporsional, profesional, dan akuntabel.
Sebagaimana dimaksud dalam bagian I prinsip umum Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK .01.01/K1/04/2024.
Hal ini disampaikan peserta Panwaslu Kecamatan Existing, Natanael Tarigan (39) dan Lisdawati Br Ginting (35) kepada wartawan, Selasa (7/5/2024) di Kabanjahe, usai menyampaikan surat permohonan penjelasan kepada pihak Bawaslu,
Kabupaten Karo.
Dikatakan Natanael Tarigan, bahwa dirinya sebagai peserta Panwaslu Kecamatan Existing dari Kecamatan Tigapanah, dan Lisdawati Br Ginting dari Kecamatan Merek dinyatakan tidak lolos penilaian evaluasi kinerja sebagaimana pengumuman peserta Existing, yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan akan datang.
Berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja nomor : 020/KP.01.00/K.SU-06/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Kabupaten Karo.
"Kita meminta jawaban, dan alasan secara tertulis kepada
Bawaslu Karo, dan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Kenapa kita tidak lulus? Secara pengalaman bahwa saya sudah pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Tigapanah, dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tigapanah," tegasnya.
Natanael mengatakan, selama tahun 2023-2024 dirinya bekerja sebagai anggota Panwaslu di Kecamatan Tigapanah, dalam bertugas berpedoman terhadap peraturan perundang undangan, peraturan Bawaslu, melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bawaslu
Kabupaten Karo, berintegritas, tidak pernah menyalah gunakan jabatan Panwascam untuk kepentingan pribadi, tidak pernah mendukung Caleg tertentu serta loyalitas tinggi terhadap pimpinan Bawaslu
Kabupaten Karo.
"Semua tahapan dan proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK .01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024, telah saya ikuti secara benar dan tepat waktu," tegasnya.
Setiap undangan rapat, dari Bawaslu, masih kata Natanael, dirinya selalu hadir, tidak pernah absen, tidak seperti oknum Panwascam yang lain. Bahkan dalam zoom meeting dirinya kerap ikut.
" Terakhir kali undangan
Bawaslu Karo kepada Peserta Panwaslu Kecamatan Exinting nomor : 042/KA.02/K.SU-06/04/2024, didalam evaluasi penilaian langsung di Hotel Sibayak Berastagi, Sabtu 27 April 2024 jam 15:35 Wib, dimana saat itu Ketua
Bawaslu Karo menyatakan, ada lima peserta Panwaslu Existing, yang tidak mengikuti evaluasi foto folio pada Selasa 27 April 2024 jam 08:00-12:00 Wib. Terlihat memang ketegasan
Gemar Tarigan, Jokowi pun bekingnya saya tidak takut," pungkas Natanael.