Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan mengatakan dari 9 partai di Kabupaten Karo yang diverifikasi faktual keanggotaan, ada 3 partai yang telah memenuhi ambang batas keanggotaan minimal 410 KTP/KTA, dan minimal tersebar di sembilan Kecamatan dari 17 Kecamatan di Karo.
"Ketiga partai yang memenuhi ambang batas keanggotaan masing-masing PSI, Partai Hanura dan Partai Gelora. Sedangkan enam partai lainnya, belum memenuhi ambang batas keanggotaan persyaratan. Masa perbaikan oleh Parpol tanggal 10 - 23 November 2022 di KPUD Karo. Dan perbaikan di KPU Pusat tanggal 24 Nopember-7 Desember 2022," tegas Gemar Tarigan, Kamis (10/11/2022).
Gemar menambahkan, untuk pengumuman Parpol terkait pengumuman Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Parpol yang ada di Kabupaten Karo untuk jumlah ambang batas keanggotaan akan diumumkan oleh KPU RI melalui situs resmi Sipol.
"Sebagimana diketahui KPUD Karo melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dengan cara door to door, dilakukan pada 17 Oktober 2022 hingga 1 November 2022. Jika saat door to door, sampel yang akan diverifikasi tidak ditemui dia alamat atau kediamannya, maka data sampel tersebut diserahkan ke partai politik. Lalu, akan diverifikasi dengan cara dihadirkan di sekretariat kantor partai politik mulai 2 hingga 4 November 2022," pungkas nya.
Perlu diketahui, proses verifikasi faktual keanggotaan calon peserta pemilu 2024 tersebut dilakukan sejak 17 Oktober-4 November 2022. (Bay)