Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara

Dede Basyri Hasibuan - Sabtu, 05 Oktober 2024 16:30 WIB
Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara
Istimewa : Tersangka berikut barang bukti saat berada di ruang Satres Narkoba.

bulat.co.id -KARO I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap bandar sabu wilayah Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Rabu(2/10/24) berikut barang bukti dan terancam maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka berinisial RS alias Jeki (27), warga Desa Pancur Batu. Penangkapan dilakukan di Dusun Aek Popo, tepatnya di pinggir jalan.




Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto Sabtu (5/10/24) mengatakan, tersangka diamankan berikut barang bukti sabu seberat 0,04 gram. Selain itu tersangka mengakui barang bukti lainnya di dalam rumah nya 11 paket dengan berat 1,02 gram.

"Barang bukti tersebut dibungkus potongan tisu, dan disimpan dalam kantong jaket kulit berwarna coklat. Selain itu, petugas juga menemukan satu bal plastik klip dalam keadaan kosong yang tergantung di dinding kamar," ungkap AKBP Eko Yulianto.

Tersangka, lanjut Eko Yulianto sampai saat ini berada di dalam sel tahanan Polres Tanah Karo, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang - undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan," pungkasnya.


Penulis
: Dede Basyri Hasibuan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru