Agen Ketengan Sabu dan Ganja Terancam 12 Tahun Penjara

Dede Basyri Hasibuan - Sabtu, 26 Oktober 2024 14:00 WIB
Agen Ketengan Sabu dan Ganja Terancam 12 Tahun Penjara
Istimewa : Tersangka berikut barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja.
bulat.co.id -Agen ketengan sabu serta ganja, yang kerap mangkal di seputaran Stadion Bola Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo untuk berapa tahun ini tidak bisa mangkal menjajakan narkotika.

Pasalnya, BS (44) warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, saat ini bera dalam sel tahanan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Jumat (18/10/24). Dirinya ditangkap petugas dengan barang bukti 22 paket kecil sabu, dengan berat 2,26 gram, serta ganja kering 1,67 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil, dari kerja keras dan ketelitian petugas di lapangan, yang terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah kami.

"Tersangka akan diproses sesuai Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," pungkas AKBP Eko Yulianto, Sabtu (26/10/24).

Penulis
: Dede Basyri Hasibuan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru