4 Hal Tentang PPPK yang Harus Kamu Ketahui

- Minggu, 06 November 2022 09:07 WIB
4 Hal Tentang PPPK yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kementerian PAN RB.

Di mana, alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.

Berikut fakta seleksi PPPK 2022:

1. Jadwal Proses Pelaksanaan PPPK

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.

"Estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023," ujar Suharmen Selasa (1/11/2022), seperti dilansir dari Okezone.

2. Syarat Ikut Seleksi PPPK 2022

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan teknologi.

3. Berkas yang Mesti Disiapkan Para Pelamar

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

4. Hanya Sampai 13 November 2022

BKN telah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai 31 Oktober kemarin. Pelamar bisa mengakses pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai 17 November 2022. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru