Swedia Kaji Ulang Izin Tinggal Salwan Momika, Sang Pembakar Al-Qur’an

Hendra Mulya - Minggu, 30 Juli 2023 14:00 WIB
Swedia Kaji Ulang Izin Tinggal Salwan Momika, Sang Pembakar Al-Qur’an
Salwan Momika pelaku pembakaran Al Quran di depan Mesjid Raya Södermalm, Stockholm, saat Hari Iduladha. (Twitter.com/@AzzatAlsaalem)
bulat.co.id -SWEDIA | Badan migrasi Swedia tengah mengkaji ulang izin tinggal seorang pengungsi Irak yang berada di balik beberapa tindakan penodaan kitab suci Al-Qur'an di Stockholm. Atas tindakan itu, dia telah membuat marah umat Islam di seluruh dunia.

Pengungsi Irak bernama Salwan Momika telah membakar Al-Qur'an di luar masjid di ibu kota Stockholm pada hari Iduladha (28 Juni) dan juga mengadakan demonstrasi di depan Kedutaan Besar Irak awal bulan ini, di mana dia mengancam akan membakar kitab suci umat Islam sekali lagi.

Baca Juga :Ratusan Paus Terdampar, 51 Dilaporkan Mati

Badan migrasi mengatakan pada Jumat malam, pihaknya sedang memeriksa kembali status imigrasi Salwan Momika, setelah menerima informasi dari otoritas Swedia yang memberikan alasan untuk memeriksa apakah status pria tersebut di Swedia harus dicabut.

"Ini adalah tindakan hukum yang diambil ketika agen migrasi Swedia menerima informasi tersebut dan terlalu dini untuk mengatakan apa pun tentang hasil dari kasus tersebut," kata juru bicara agensi tersebut dalam sebuah pernyataan kepada kantor berita Reuters.

Menurut kantor berita Swedia TT, Salwan Momika memiliki izin tinggal sementara di Swedia yang akan berakhir pada 2024.

Swedia mendapat sorotan Internasional dalam beberapa pekan terakhir menyusul protes terjadinya aksi penodaan dan pembakaran Al-Qur'an.

Baca Juga :Delapan Korban Tragedi KA Dhoho di Jombang Ternyata Satu Keluarga

Aksi ini terjadi di Swedia dan Denmark dalam beberapa minggu terakhir, dan telah menyinggung banyak negara Muslim termasuk Turki, yang menolak mendukung Swedia untuk bergabung dengan Organisasi Perjanjian Atlantik Utara (NATO) setelah invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru