bulat.co.id - Setelah munculnya larangan 70 tahun lalu,
Arab Saudi kembali akan membuka gerai
minuman beralkohol di Riyadh. Namun gerai tersebut diperuntukkan untuk warga asing non-Muslim.Pelanggannya akan dibatasi pada para staf diplomatik, yang selama ini mengimpor minuman keras dalam kemasan resmi tertutup dikenal sebagai
kantong diplomatik.
Pejabat
Arab Saudi mengatakan tujuan pembukaan toko tersebut sebagai jalan keluar terhadap "perdagangan gelap alkohol".
Larangan menjual minuman alkohol resmi diberlakukan di Saudi sejak 1952 melalui sebuah undang-undang.
Keputusan ini diambil setelah salah satu anak Raja Abdulaziz mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, kemudian menembak mati seorang diplomat Inggris.
Toko baru yang menjual alkohol itu akan berlokasi di Kawasan Diplomatik Riyadh di sebelah barat pusat kota, ungkap dokumen yang dilihat oleh kantor berita AFP dan Reuters.
Sebuah sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa gerai tersebut diperkirakan akan dibuka dalam beberapa pekan ke depan.
Meski demikian akan ada sejumlah batasan. antara lain:
- Warga asing yang ingin mengonsumsi minuman beralkohol harus mendaftar terlebih dahulu dan mendapat izin dari pemerintah Saudi.
- Tidak seorang pun yang berusia di bawah 21 tahun akan diizinkan berada di dalam toko yang menjual alkohol dan "mengenakan pakaian yang pantas" saat berada di dalamnya.
- Calon pembeli tidak akan bisa mengirim minuman beralkohol itu melalui jasa pengantar.
- Ada pembatasan untuk mengonsumsi alkohol setiap bulan, ungkap pernyataan itu.
Namun menurut dokumen yang dilihat oleh kantor berita AFP peraturan ini tidak akan terlalu ketat.
Kantong Diplomatik
Selama bertahun-tahun staf diplomatik harus menggunakan "
kantong diplomatik" mereka, yang tidak dapat disentuh oleh pihak
berwenang di
Arab Saudi. Kantong itu digunakan, antara lain, untuk membawa
minuman beralkohol dalam jumlah terbatas.
Bagaimanapun, keputusan Saudi untuk membuka toko
minuman beralkohol merupakan langkah terbaru dari rangkaian inisiatif yang dikenal sebagai "Visi 2030".
Visi ini bertujuan meliberalisasi masyarakat Saudi di bawah putra mahkota dan penguasa de facto negara tersebut, Mohammed bin Salman.
Negara-negara Teluk lainnya menerapkan aturan serupa.
Namun, Uni Emirat Arab dan Qatar juga mengizinkan penjualan alkohol kepada non-Muslim yang berusia di atas 21 tahun di hotel, klub, dan bar.
Tidak ada indikasi dari dokumen Saudi bahwa pemerintah di sana mempertimbangkan untuk melakukan hal yang sama.
Meskipun alkohol dilarang dalam Islam,
Arab Saudi tidak melarang kehadirannya hingga tahun 1952.
Hal ini berubah setelah Mishari bin Abdulaziz Al-Saud, seorang pangeran, menembak mati Cyril Ousman, Wakil Konsul Inggris di Jeddah, pada tahun 1951 karena menolak menuangkan minuman lagi untuknya di sebuah acara.
Setahun kemudian, Raja Abdulaziz memberlakukan larangan total terhadap alkohol. Mishari kemudian dihukum atas dakwaan melakukan pembunuhan. (BBC)