bulat.co.id -TANGERANG | Sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) asal benua Afrika ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada 29 November 2023.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, WNA itu diduga melakukan sejumlah pelanggaran seperti mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
"Berkat aduan dari masyarakat tersebut, kami langsung lakukan koordinasi secara internal, juga dengan stakeholders, untuk segera menyelenggarakan operasi gabungan, karena lokasi laporan berada di wilayah kerja kami, tentunya kami harus segera menindaklanjuti," ujar Kepala Kantor
Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi.
Operasi digelar di salah satu apartemen yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari 29
WNA yang diamankan, keseluruhannya berasal dari benua Afrika. Yaitu 27
warga negara Nigeria, 1
warga negara Pantai Gading, dan 1
warga negara Ghana.
"Dari operasi gabungan tersebut, berhasil diamankan 29
WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, kelebihan masa tinggal atau overstay, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, sampai saat ini tim kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi," jelas Subki.
Operasi gabungan ini diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan menjaga keamanan negara. Masyarakat diminta untuk tidak ragu ataupun takut untuk melaporkan
WNA yang diduga melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya ke pihak berwenang. Sehingga kedaulatan
negara dapat ditegakkan.