) bersama DPRD, Senin (26/8/2024) di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai, Samsul Bahri, dan dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Sergai Adlin Tambunan, Penjabat (Pj) Sekdakab, Rusmiani Purba, SP, M.Si, para Kepala OPD serta para anggota DPRD Sergai.
Dalam sambutannya Wabup Adlin menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak. Dalam hal ini Wabup menekankan pentingnya kerja sama sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, begitu juga dengan fraksi-fraksi serta para perangkat daerah atas kerja kerasnya selama ini dalam membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2024," ujar Wabup Adlin.
Ia menyampaikan detail perubahan dalam anggaran yang semula sebesar Rp. 1.737.421.732.282,00 mengalami perubahan menjadi Rp. 1.760.127.154.772,00 atau naik sebesar Rp. 22.705,422.490,00.
Sedangkan belanja daerah yang awalnya sebesar Rp 1.700.556.057.754,00 mengalami kenaikan menjadi Rp 1.782.647.690.891,00, meningkat sebesar Rp 82.091.633.137,00. Perubahan ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk belanja operasi yang meningkat sebesar Rp 54.749.990.620,00, belanja modal yang meningkat sebesar Rp 44.476.716.564,00, serta penurunan belanja tidak terduga sebesar Rp 34.390.232.637,00. Sementara itu, belanja transfer mengalami peningkatan sebesar Rp 17.255.158.590,00, cetusnya.
Selain membahas perubahan APBD, Wabup juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Sergai memiliki posisi strategis sebagai daerah transit atau lintasan perdagangan orang antar daerah, provinsi, dan antar negara.
"Untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, maka Pemkab Sergai membuat aturan tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak," katanya.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Sergai dalam memperkuat komitmennya terhadap pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Para peserta rapat, termasuk anggota DPRD dan pejabat daerah yang hadir, diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif dalam proses pembahasan ini, demi terciptanya kebijakan yang lebih baik untuk masa depan Kabupaten Sergai.