bulat.co.id -
SERGAI | Sengketa
lahan Kelompok 80 (Plasma) seluas 320 hektar yang dipergunakan oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK) sejak tahun 1991 hingga kini belum juga selesai.
PT DMK adalah sebagai Bapak angkat dari Plasma dan
lahan yang disengketakan itu berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut), yang diperkirakan sudah mencapai 29 tahun lamanya hingga kini belum juga ada titik terang dan
lahan tersebut saat ini sudah menjadi tanah terlantar, dikarenakan peruntukannya tidak sesuai dengan izin HGU (Hak Guna Usaha) yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Menurut izin HGU milik PT DMK sebut Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Aripin S.Pd didampingi Bendahara Tatang Ariandi, Minggu (14/7/2024), sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Nomor 01 tahun 1991 bahwa HGU milik PT. Deli Minatirta Karya (DMK), seluas 499,2 Ha, diperuntukan sebagai Tambak Udang bukan Kebun Kelapa Sawit.
Anehnya, tahun 2003 PT DMK merubah peruntukannya menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diduga kuat tanpa izin dari pemerintah daerah maupun propinsi hingga saat ini.
Padahal sambung Aripin, izin HGU PT DMK seluas 499.2 Ha itu sudah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2017 yang lalu, tapi PT DMK tetap saja beroperasi tanpa mengantongi izin HGU resmi.
Nah, berkaitan dengan permasalahan sengketa tersebut kata Aripin, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 meminta Gubernur Sumut, Kakanwil BPN Sumut serius dan langsung turun tangan mengatasi juga menyelesaiakan permasalahan yang sudah puluhan tahun tidak kunjung selesai.
"Pemerintah diahrapkan seriuslah atasi masalah rakyat ini. "Tolonglah Pak Presiden RI Bapak Jokowi, Menteri ATR/BPN, dapat langsung "Turun Tangan" dan turunkan tim yang handal juga memiliki kemampuan untuk menyelesaiakan masalah rakyat, jangan turunkan tim yang hanya ngomong doang tanpa ada hasil penyelesaiannya lalu.
Para petani sangat berharap Pak Presiden Jokowi dapat menurunkan tim yang handal untuk menyelesaikan masalah ini dan kembalikan lahan kelompok 80 tersebut seluas 320 hektar. Jangan lagi lahan tersebut dipergunakan oleh PT DMK tanpa ada kompensasi selama 29 tahun.
Perbuatan PT DMK itu jelas merugikan pihak petani kelompok 80 dan perubahan peruntukan juga tanpa ada pemberitahuan kepada para petani.
Harapan dari para petani kepada Pemerintah Pusat, Propinsi dan Daerah dapat menyelesaiakannya tanpa ada keributan dan aksi unjukrasa, sebab kami hanya ingin lahan yang selama ini dipergunakan oleh PT DMK seluas 320 Ha dikembalikan. Jangan dipergunakan lagi PT DMK dan siapapun, ucap Aripin.