bulat.co.id - Pilu! inilah kisah
gadis asal
Bandung yang
tewas di sebuah hotel di
Kediri. Kisah ini pernah menghebohkan satu Indonesia.
Sebabnya, gadis yang baru berusia 17 tahun berinisial M itu tewas mengenaskan setelah 'enak-enak' dengan suami orang.
Untungnya pelaku bisa segera ditangkap. Polisi juga menetapkan kakak korban sebagai tersangka.
Apa sebenarnya yang terjadi dengan M?
Rupanya ada kisah pilu dibalik tewasnya M. Dia pergi ke Kota Kediri bersama kekasihnya Deri Kurniawan.
Bukan untuk jalan-jalan, Deri membawa M ke kediri ternyata untuk dijual kepada pria hidung belang.
Di Kediri, M bertemu dengan Refi Purnomo (23). Sebelumnya mereka berkenalan lewat aplikasi Michat.
Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati, yaitu sekitar Rp 700.000 per jam.
Namun cerita jadi lain setelah kesepakatan dan eksekusi. Ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.
Setelah melakukan hubungan seksual, Refi hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000.
Hal itu yang membuat M marah. Hal ini membuat pelaku ikut tersulut emosi dan mengancam korban dengan pisau.
"Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawahnya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R," ungkap Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.
Dengan keji, pelaku kemudian menusuk tubuh M dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.
Senjata tajam yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban berupa belati Rambo warna perak dengan ujung yang runcing.
Di bagian gagang pisau terdapat sejenis gerigi menyerupai gergaji.
Sekilas, belati milik pelaku mirip dengan belati yang dibawa tokoh film Rambo yang diperankan Sylvester Stallone.
Dari hasil visum dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, pada tubuh korban M ditemukan 7 luka tusukan dan sayatan di bagian leher, punggung dan pinggang.
Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan pelaku bersama sang istri di sebuah kos di jalan Ken Arok Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku Refi Purnomo sempat melawan petugas.
"Jadi si tersangka sudah tau kalau mau dijemput petugas. Waktu buka kamar kos awalnya dibuka kan pintu. Terus berusaha ditutup kembali, setelah itu ia coba kabur," katanya.
Tapi aksi pelaku berhasil digagalkan petugas.
"Namun terpaksa kita lakukan tembakan terukur agar tersangka tak melarikan diri," ujarnya.
AKP Verawati Taib juga membenarkan bahwa ada dua orang yang diamankan.
"Benar si tersangka inisial R, bersama istrinya kita bawa," pungkasnya.
Namun istri Refi tak ditetapkan tersangka.
"Istrinya statusnya hanya sebagai seorang saksi," ungkapnya.
Dari hasil interogasi mengatakan istri Refi Purnomo hanya sebatas mencuci baju pelaku, usai melakukan pembunuhan.
"Saudara saksi hanya mencuci baju tersangka dan kita masih lakukan proses penyelidikan," imbuh AKP Verawati Taib.
Sementara itu atas perbuatan kejinya, Refi terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun," imbuhnya.