Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Lantik 87 Pejabat untuk Percepat Kinerja Organisasi

Dedi S - Sabtu, 24 Agustus 2024 16:30 WIB
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Lantik 87 Pejabat untuk Percepat Kinerja Organisasi
Antara
Kemenkum HAM Sumut melantik 87 pejabat struktural
bulat.co.id -MEDAN I Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) telah melantik 87 pejabat struktural sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat kinerja organisasi.

Pelantikan ini dimaksudkan sebagai momen penting bagi Kementerian Hukum dan HAM Sumut dalam mewujudkan kinerja yang lebih optimal di tingkat lokal.

"Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam upaya percepatan kinerja organisasi untuk mewujudkan kinerja yang semakin optimal di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumut," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna di Medan, Jumat.

Dalam upaya untuk menghadapi tantangan dan dinamika yang dihadapi, pelantikan ini merupakan salah satu bagian dari percepatan kinerja organisasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan keadaan.




Terlebih lagi, pelantikan ini merupakan rangkaian serah terima jabatan Kepala Satuan Kerja dan Ketua Dharma Wanita Persatuan yang juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pejabat yang baru dilantik.

Oleh sebab itu, diharapkan bahwa para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta meningkatkan sinergi antar unit kerja.

Sebagai pemimpin perubahan, diharapkan bahwa para pejabat dapat lebih visioner, adaptif, responsive, dan komunikatif dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

"Tetaplah bekerja profesional dengan menjaga integritas serta nama baik Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kanwil Sumut. Agenda nasional yang akan datang seperti pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tahun 2024 menantang kita untuk berhasil dengan memberikan hak pilih kita sebagai mestinya dengan tetap memegang teguh netralitas ASN," ujar Agung.


.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru