Ini Rincian Biaya Urus Akta Cerai di Pengadilan Agama Sei Rampah 

Dedi S - Rabu, 23 Oktober 2024 23:00 WIB
Ini Rincian Biaya Urus Akta Cerai di Pengadilan Agama Sei Rampah 
Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.
bulat.co.id -Biaya mengurus akta cerai bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah berdasarkan radius biaya panggilan dan biaya wajib lainnya.

Adapun radius biaya panggilan tersebut diantaranya Kecamatan Sei Rampah Rp 150.000, Teluk Mengkudu Rp 150.000, Dolok Masihul Rp 200.000, Perbaungan Rp 200.000, Silinda Rp.300.000, Kotarih Rp.300.000, Dolok Merawan Rp250.000, dan Spispis Rp.250.000.

Untuk penggugat dari biaya radius dikali 3 /panggilan sedangkan tergugat dikali 4 /panggilan.




Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah, Jasmin, kepada wartawan, menjelaskan secara rinci mengenai biaya pembuatan akta cerai dan perkara di wilayah Pengadilan Agama Sei Rampah.

Jasmin menegaskan bahwa biaya perkara di Pengadilan Agama dilakukan dengan transparan dan sudah diumumkan di Kantor, dengan variasi biaya yang tergantung pada wilayah hukum atau radius masing-masing dan juga jarak.

"Sebagai contoh, untuk penggugat dan tergugat yang berdomisili di Kecamatan Sei Rampah, biaya radius ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per panggilan, yang dikalikan 7 panggilan menjadi total Rp 1.050.000. Biaya ini ditambah dengan biaya pendaftaran Rp 30.000, ATK Rp 100.000, redaksi Rp 10.000, materai Rp 10.000, dan PNBP Rp 30.000, sehingga total biaya mencapai Rp 1.830.000,"paparnya Rabu (23/10/2024) sore tadi.

Namun, kata Jasmin, untuk wilayah yang lebih jauh seperti Kecamatan Perbaungan, Pegajahan, Tebing Syahbandar, dan Dolok Masihul, biaya radius berbeda. Di Dolok Merawan, misalnya, biaya radius mencapai Rp 250 ribu per panggilan, yang menyebabkan adanya perbedaan biaya perkara antar wilayah.

"Biaya perkara ini kami umumkan sebelum ditetapkan, sehingga masyarakat mendapat gambaran atau taksiran biaya dan tidak merasa kebingungan saat mengurus perkara," ujar Jasmin.




Lanjutnya, setelah pembayaran dilakukan, petugas Pengadilan Agama akan mengeluarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan perkara resmi teregister.

Selain itu, PA Sei Rampah juga menyediakan program prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perkara. Program ini dibiayai oleh negara melalui anggaran DIPA, dengan kuota 53 orang pada tahun ini (2024).

"Masyarakat yang ingin mengajukan program ini harus menyertakan bukti tidak mampu berupa surat keterangan dari Pemerintah Desa dan Camat,'bilangnya.

Masih kata Jasmin, disamping proses manual, PA Sei Rampah juga menerapkan sistem perkara elektronik. Melalui sistem ini, biaya perkara langsung dapat diketahui setelah data dimasukkan, dan masyarakat akan mendapatkan nomor BRIva untuk pembayaran. Dan pembayaran ini bisa juga dilakukan diluar tidak harus disini.

"Baik secara manual maupun elektronik, petugas kami selalu siap membantu dan pelayanan pastinya transparan,"tutup Jasmin.





Penulis
: Yusnar
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru