Ini Dia Kebijakan Kemenkumham Sumut dalam Mencegah Pelanggaran Hukum Orang Asing

Dedi S - Sabtu, 07 September 2024 18:30 WIB
Ini Dia Kebijakan Kemenkumham Sumut dalam Mencegah Pelanggaran Hukum Orang Asing
Antara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara memperkuat pengawasan dengan menerapkan kebijakan selektif
bulat.co.id -MEDAN I Untuk mencegah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing di Sumatera Utara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara memperkuat pengawasan dengan menerapkan kebijakan selektif.

Hanya orang asing yang memberikan manfaat tanpa membahayakan keamanan dan ketertiban umum saja yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara itu, orang asing yang memiliki potensi membahayakan keamanan, seperti penyalahgunaan narkoba, terorisme, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencucian uang serta kegiatan berbahaya lainnya, dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dijelaskan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab imigrasi, tetapi tanggung jawab semua unsur pemerintah lainnya, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk memperkuat pengawasan tersebut.

Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Medan telah mengadakan rapat Timpora bersama pemerintah Kabupaten Deli Serdang.



Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya untuk dapat mengawasi kegiatan orang asing di Kabupaten Deli Serdang selama berada di Indonesia.

Salah satu aspek pengawasan yang dilakukan adalah melihat kegiatan orang asing yang datang sebagai wisatawan ataupun tenaga kerja asing, maupun orang asing yang melakukan perkawinan campuran.

Menurut Wahyu Hidayat yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, pengawasan harus dilakukan secara holistik dengan melibatkan pengumpulan informasi dan data, penyelesaian masalah, serta rencana ke tahap pelaksanaan operasi gabungan.

Hal ini untuk menjamin bahwa semua orang asing yang datang ke Indonesia telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Sebelumnya pada Agustus 2024, sebanyak sembilan orang asing telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan karena melanggar aturan keimigrasian.

Pendeportasian ini dilakukan dalam empat tahap melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru