Diapit Dua Hari Libur, Apakah Jumat 9 Februari 2024 Cuti Bersama?

Andy Liany - Kamis, 08 Februari 2024 09:30 WIB
Diapit Dua Hari Libur, Apakah Jumat 9 Februari 2024 Cuti Bersama?
net
Jumat 9 Februari 2024 merupakan hari libur nasional.
bulat.co.id - Bulan Februari 2024, terdapat beberapa hari libur dan cuti bersama.

Hari libur plus cuti bersama itu bisa dijadikan momen atau waktu untuk berlibur atau melakukan perjalanan wisata bersama keluarga atau teman.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Di antara libur pada Februari 2024 adalah pada Kamis, 8 Februari 2024 yang merupakan hari libur Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad saw.

Kemudian pada Sabtu, 10 Februari 2024 juga merupakan libur nasional yakni Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Lalu, apakah pada hari Jumat 9 Februari 2024 yang diapit dua hari libur tersebut juga merupakan tanggal merah atau hari libur?

Ternyata berdasarkan SKB tersebut, pada Jumat 9 Februari 2024 juga merupakan hari libur yang merupakan hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Selain itu, beberapa hari kemudian tepatnya 14 Februari 2024 akan ada perhelatan besar bagi bangsa Indonesia.

Pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan secara serentak pencoblosan Pemilu 2024.

Pada tanggal tersebut, masyarakat yang memiliki hak pilih akan menyampaikan hak suaranya untuk memilih calon wakil rakyat sekaligus Presiden RI.


Jadi, dalam Februari 2024, terdapat hari libur yang cukup panjang selama 4 hari mulai 8-11 Februari 2024.

Libur tersebut meliputi:

- Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,

- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili,

- Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, dan 11 Febuari 2024 yang merupakan hari Minggu.

Pemilu 2024 juga merupkana hari libur nasional

Pada bulan Febuari juga akan ada pemungutan suara Pemilu 2024 serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada hari itu seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Apakah hari pemungutan suara juga libur? Berdasarkan Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," demikian dikutip NU Online, pada Selasa (6/2/2024).


Berikut selengkapnya tanggal merah tahun 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024:

Daftar hari libur nasional tahun 2024

- Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi

- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Muhammad SAW

- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Yesus Kristus

- Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah

- Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

- Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional

- Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus

- Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE

- Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila

- Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

- Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

- Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal.

Daftar cuti bersama tahun 2024

- Jumat, 9 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- Selasa, 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- Senin, Selasa Jumat dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

- Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus

- Jumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak

- Selasa, 18 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

- Kamis, 26 Desember 2024: Hari Raya Natal.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru