WNA Rohingya Buat Ulah, Perkosa Anak di Kamp Penampungan Pidie

Hendra Mulya - Selasa, 04 Juli 2023 12:29 WIB
WNA Rohingya Buat Ulah, Perkosa Anak di Kamp Penampungan Pidie
Ilustrasi
bulat.co.id -ACEH | Seorang WNA Rohingya membuat ulah di kamp penampungan Padang Tiji, Pidie, Aceh. WNA Rohingya yang diketahui berinisial RU ini diduga memperkosa anak di bawah umur.

WNA Rohingya berinisial RU ini pun akhirnya ditangkap pihak kepolisian usai orang tua korban melaporkannya atas perbuatannya memperkosa korban.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Rangga Setyadi mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau.

Baca Juga :Diperkosa Abang Tiri Hingga Hamil, Remaja di Batam Meninggal Pasca Melahirkan

"Pelaku memperkosa korban di bilik tempat korban tinggal. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau agar korban diam," kata Iptu Rangga Setyadi, Selasa (4/7/23).

Aksi pemerkosaan itu, kata Rangga, terjadi di kamp penampungan sementara di Yayasan Mina Raya Desa Leun Tanjung, Kecamatan Padang Tiji, pada Selasa (27/6/23) sore. Saat kejadian, orang tua korban sedang berada di luar barak.

Baca Juga :Pengakuan Tersangka Inses di Banyumas : Istri Diancam, Bayi Dikubur Hidup-hidup

Pelaku disebut masuk ke dalam bilik dan memperkosa korban. Orang tua korban disebut sempat melihat pelaku keluar dari bilik tersebut.

Setelah masuk ke dalam bilik, orang tua melihat korban menangis. Pada malam hari, korban disebut mengeluh kesakitan saat hendak buang air kecil.

Menurut Rangga, korban dibawa ke petugas kesehatan pada pagi hari untuk dilakukan pemeriksaan. Orang tua korban juga disebut melaporkan kejadian itu ke petugas pengamanan di lokasi.Tak lama berselang, pelaku ditangkap polisi. Sementara korban dibawa ke RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan awal dengan didampingi penerjemah yang ditunjuk pihak UNHCR, pelaku mengakui benar ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," jelas Rangga.

Baca Juga :Edan..! Anak Setubuhi Ibu Kandung di Bukit Tinggi

Polisi akan memeriksa kembali pelaku dengan dibantu penerjemah yang ditunjuk IOM dan UNHCR. Sementara korban belum dimintai keterangannya.

"Korban belum bisa dimintai keterangan karena perlu penerjemah yang legalitas dan integritas namun belum ditunjuk oleh pihak IOM dan UNHCR yang mengurusi pengungsian tenis Rohingya di kamp sementara," ujar Rangga. (HM/dtc).

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru