bulat.co.id -Polisi akhirnya berhasil menangkap tujuh pelaku pembakaran hutan yang ada di Riau. Pembakar lahan tidak hanya di Rokan Hilir, Riau saja yang ditangkap. Di sejumlah daerah seperti Indragiri Hilir dan Kota Dumai juga ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP. Norhayat mengatakan, pengungkapan adanya pembakaran lahan diketahui dari satelite aplikasi dashboard Lancang Kuning pada Kamis (18/5/23) sore.
Dari hasil pengecekan ditemukan satu titik api yang terpantau di wilayah Kecamatan Kemuning, tepatnya di Desa Batu Ampar. Dari informasi masyarakat ada orang yang bakar lahan.
"Informasi yang kita terima lahan karena dibakar oleh orang," ucap AKBP Norhayat, Minggu (21/5/2023).
Polsek Kemuning dan Satreskrim Polres Indragiri Hilir kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana terendus pelaku pembakar lahan adalah pria paruh baya berinisial IL (51). Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari pelaku polisi mengamankan minyak tanah dalam botol dan alat pembakaran. Termasuk kayu-kayu yang sudah dibakar turut diamankan sebagai barang bukti di kasus tersebut.
Empat Pelaku Ditangkap di Dumai
Di tempat dan waktu yang berbeda, empat pelaku bakar lahan juga diamankan Polres Dumai. Keempat pelaku adalah FA (37), SY, SM dan MJ.
"Empat kasus itu diungkap dengan adanya aplikasi dashboard Lancang Kuning (DLK). Aplikasi tersebut memberikan informasi dan menunjukkan adanya titik api ataupun hotspot dari karhutla," ujar Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto.
Merujuk data lokasi beserta titik koordinat dari aplikasi tersebut, personil Polres dan jajaran bisa langsung mengecek ke lokasi. Selanjutnya dilakukan pemadaman hingga penyelidikan terkait penyebab kebakaran.
Nurhadi menilai keempat pelaku tersebut ditangkap sepanjang tahun 2023. Mereka secara sengaja membersihkan lahan dan membuka lahan dengan cara dibakar.
"Seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun," kata Kapolres Dumai. (HM/dtc).